Syarat-syarat perkawinan, dan pembatalan perkawinan


 A. Syarat-Syarat Perkawinan

Perkawinan merupakan salah satu institusi sosial yang sangat penting bagi masyarakat dalam membentuk keluarga dan meneruskan keturunan. Oleh karena itu, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sebuah perkawinan dapat dilaksanakan secara sah dan diakui oleh negara. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan perkawinan:

  1. Usia

Syarat pertama untuk melangsungkan perkawinan adalah usia. Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal untuk menikah yaitu:

  • Pria: 19 tahun
  • Wanita: 16 tahun

Namun, dapat diberikan dispensasi jika pihak yang akan menikah masih di bawah usia tersebut, dengan persetujuan orang tua atau wali.

  1. Status

Status juga menjadi salah satu syarat penting dalam perkawinan. Calon pengantin haruslah melajukan statusnya sebagai bujangan atau janda/duda. Jika calon pengantin sudah pernah menikah dan belum bercerai, maka perkawinan tersebut tidak sah secara hukum.

  1. Izin Orang Tua atau Wali

Bagi calon pengantin yang masih di bawah umur, izin dari orang tua atau wali haruslah diperoleh sebelum melakukan perkawinan.

  1. Tidak Memiliki Hubungan Keluarga Dekat

Syarat lainnya adalah calon pengantin tidak memiliki hubungan keluarga dekat. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perkawinan sesama keluarga yang dapat menyebabkan risiko kelainan genetik pada keturunan.

  1. Bersedia Melaksanakan Ibadah Agama

Perkawinan juga harus dilakukan dengan suatu upacara atau ibadah agama tertentu yang diakui oleh negara. Jadi, calon pengantin harus bersedia melaksanakan upacara atau ibadah tersebut sebagai salah satu syarat sahnya perkawinan.

B. Pembatalan Perkawinan

Meskipun sudah melangsungkan perkawinan dengan memenuhi semua syarat yang telah ditentukan, ada beberapa situasi yang dapat menyebabkan perkawinan dibatalkan. Berikut adalah beberapa alasan pembatalan perkawinan:

  1. Adanya Perkawinan yang Saling Tumpang Tindih

Perkawinan yang terjadi karena adanya tumpang tindih atau tidak jelasnya status keberadaan pasangan dalam perkawinan sebelumnya, akan menjadi alasan untuk melakukan pembatalan.

  1. Calon Pengantin Menipu

Apabila salah satu pihak menipu dengan mengatakan bahwa ia belum pernah menikah padahal sudah pernah menikah dan belum bercerai, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan.

  1. Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT juga bisa menjadi alasan untuk melakukan pembatalan perkawinan. Ketika suami atau istri melakukan kekerasan fisik atau psikologis terhadap pasangannya, maka pasangan yang dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk membatalkan perkawinan.

  1. Tidak Memenuhi Syarat-Syarat Perkawinan

Pada saat melangsungkan perkawinan, jika salah satu calon pengantin tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan.

Referensi:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1596/syarat-dan-prosedur-pembatalan-perkawinan/
  3. https://www.rappler.com/indonesia/140423-lima-alasan-pembatalan-perkawinan-yang-harus-anda-tahu/

 

Komentar