A. Syarat-Syarat Perkawinan
Perkawinan merupakan salah satu institusi sosial yang sangat
penting bagi masyarakat dalam membentuk keluarga dan meneruskan keturunan. Oleh
karena itu, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sebuah perkawinan
dapat dilaksanakan secara sah dan diakui oleh negara. Berikut adalah beberapa
syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan perkawinan:
- Usia
Syarat pertama untuk melangsungkan perkawinan adalah usia.
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal untuk menikah
yaitu:
- Pria:
19 tahun
- Wanita:
16 tahun
Namun, dapat diberikan dispensasi jika pihak yang akan
menikah masih di bawah usia tersebut, dengan persetujuan orang tua atau wali.
- Status
Status juga menjadi salah satu syarat penting dalam
perkawinan. Calon pengantin haruslah melajukan statusnya sebagai bujangan atau
janda/duda. Jika calon pengantin sudah pernah menikah dan belum bercerai, maka
perkawinan tersebut tidak sah secara hukum.
- Izin
Orang Tua atau Wali
Bagi calon pengantin yang masih di bawah umur, izin dari
orang tua atau wali haruslah diperoleh sebelum melakukan perkawinan.
- Tidak
Memiliki Hubungan Keluarga Dekat
Syarat lainnya adalah calon pengantin tidak memiliki
hubungan keluarga dekat. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
perkawinan sesama keluarga yang dapat menyebabkan risiko kelainan genetik pada
keturunan.
- Bersedia
Melaksanakan Ibadah Agama
Perkawinan juga harus dilakukan dengan suatu upacara atau
ibadah agama tertentu yang diakui oleh negara. Jadi, calon pengantin harus
bersedia melaksanakan upacara atau ibadah tersebut sebagai salah satu syarat
sahnya perkawinan.
B. Pembatalan Perkawinan
Meskipun sudah melangsungkan perkawinan dengan memenuhi
semua syarat yang telah ditentukan, ada beberapa situasi yang dapat menyebabkan
perkawinan dibatalkan. Berikut adalah beberapa alasan pembatalan perkawinan:
- Adanya
Perkawinan yang Saling Tumpang Tindih
Perkawinan yang terjadi karena adanya tumpang tindih atau
tidak jelasnya status keberadaan pasangan dalam perkawinan sebelumnya, akan
menjadi alasan untuk melakukan pembatalan.
- Calon
Pengantin Menipu
Apabila salah satu pihak menipu dengan mengatakan bahwa ia
belum pernah menikah padahal sudah pernah menikah dan belum bercerai, maka
perkawinan tersebut dapat dibatalkan.
- Kekerasan
Dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT juga bisa menjadi
alasan untuk melakukan pembatalan perkawinan. Ketika suami atau istri melakukan
kekerasan fisik atau psikologis terhadap pasangannya, maka pasangan yang
dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk membatalkan perkawinan.
- Tidak
Memenuhi Syarat-Syarat Perkawinan
Pada saat melangsungkan perkawinan, jika salah satu calon
pengantin tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
undang-undang, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan.
Referensi:
- Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1596/syarat-dan-prosedur-pembatalan-perkawinan/
- https://www.rappler.com/indonesia/140423-lima-alasan-pembatalan-perkawinan-yang-harus-anda-tahu/
Komentar
Posting Komentar