Kontrak adalah perjanjian yang dibuat antara dua pihak atau
lebih untuk saling mengikatkan diri dan memberikan hak serta kewajiban
masing-masing. Untuk terjadinya kontrak, terdapat beberapa syarat yang harus
dipenuhi oleh para pihak yang terlibat. Selain itu, ada juga syarat-syarat yang
harus dipenuhi agar sebuah perjanjian dianggap sah menurut hukum. Berikut
penjelasan tentang kedua hal tersebut.
A. Syarat Terjadinya Sebuah Kontrak
Agar sebuah kontrak dapat terjadi, ada beberapa syarat yang
harus dipenuhi, yaitu:
- Kesepakatan
Para Pihak Syarat pertama untuk terjadinya kontrak adalah adanya
kesepakatan atau persetujuan antara para pihak yang terlibat. Kesepakatan
ini bisa diwujudkan dalam bentuk tertulis maupun lisan.
- Objek
yang Jelas Objek dari kontrak haruslah jelas dan spesifik. Misalnya, dalam
kontrak jual-beli, objeknya haruslah barang yang ditentukan dengan jelas.
- Tujuan
yang Halal Tujuan dari kontrak haruslah tujuan yang halal dan tidak
bertentangan dengan hukum.
B. Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian
Selain syarat untuk terjadinya kontrak, ada juga
syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sebuah perjanjian dianggap sah menurut
hukum. Beberapa syarat sahnya perjanjian antara lain:
- Kesepakatan
yang Jelas Perjanjian harus dibuat secara jelas dan tegas antara kedua
belah pihak, baik itu dalam bentuk tertulis maupun lisan.
- Kemampuan
untuk Melakukan Perjanjian Kedua belah pihak haruslah memiliki kemampuan
yang sah untuk melakukan perjanjian tersebut. Misalnya, seseorang yang
belum cukup umur atau orang yang sedang terkait dalam suatu perjanjian
dengan pihak ketiga.
- Objek
yang Halal Objek dari perjanjian haruslah halal dan tidak bertentangan
dengan hukum. Misalnya, objek perjanjian tidak boleh berupa barang haram
atau hasil kejahatan.
- Tidak
Ada Kekerasan atau Penipuan Perjanjian tidak sah jika dilakukan dengan
adanya kekerasan atau penipuan.
Dalam menjalankan sebuah kontrak atau perjanjian, para pihak
harus memenuhi semua syarat yang telah disebutkan di atas agar kontrak dapat
berjalan dengan lancar dan ada jaminan hak dan kewajiban masing-masing pihak
terpenuhi.
Referensi:
- Pasal
1320-1388 KUH Perdata
- Sri
Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Kontrak dan Perjanjian, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2009
Komentar
Posting Komentar