Syarat Terjadinya Kontrak dan Syarat-syarat Sahnya Perjanjian

Kontrak adalah perjanjian yang dibuat antara dua pihak atau lebih untuk saling mengikatkan diri dan memberikan hak serta kewajiban masing-masing. Untuk terjadinya kontrak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat. Selain itu, ada juga syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sebuah perjanjian dianggap sah menurut hukum. Berikut penjelasan tentang kedua hal tersebut.

A. Syarat Terjadinya Sebuah Kontrak

Agar sebuah kontrak dapat terjadi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Kesepakatan Para Pihak Syarat pertama untuk terjadinya kontrak adalah adanya kesepakatan atau persetujuan antara para pihak yang terlibat. Kesepakatan ini bisa diwujudkan dalam bentuk tertulis maupun lisan.
  2. Objek yang Jelas Objek dari kontrak haruslah jelas dan spesifik. Misalnya, dalam kontrak jual-beli, objeknya haruslah barang yang ditentukan dengan jelas.
  3. Tujuan yang Halal Tujuan dari kontrak haruslah tujuan yang halal dan tidak bertentangan dengan hukum.

B. Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian

Selain syarat untuk terjadinya kontrak, ada juga syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sebuah perjanjian dianggap sah menurut hukum. Beberapa syarat sahnya perjanjian antara lain:

  1. Kesepakatan yang Jelas Perjanjian harus dibuat secara jelas dan tegas antara kedua belah pihak, baik itu dalam bentuk tertulis maupun lisan.
  2. Kemampuan untuk Melakukan Perjanjian Kedua belah pihak haruslah memiliki kemampuan yang sah untuk melakukan perjanjian tersebut. Misalnya, seseorang yang belum cukup umur atau orang yang sedang terkait dalam suatu perjanjian dengan pihak ketiga.
  3. Objek yang Halal Objek dari perjanjian haruslah halal dan tidak bertentangan dengan hukum. Misalnya, objek perjanjian tidak boleh berupa barang haram atau hasil kejahatan.
  4. Tidak Ada Kekerasan atau Penipuan Perjanjian tidak sah jika dilakukan dengan adanya kekerasan atau penipuan.

Dalam menjalankan sebuah kontrak atau perjanjian, para pihak harus memenuhi semua syarat yang telah disebutkan di atas agar kontrak dapat berjalan dengan lancar dan ada jaminan hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi.

Referensi:

  • Pasal 1320-1388 KUH Perdata
  • Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Kontrak dan Perjanjian, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009

 

 

Komentar