Alshad berusia 17 Tahun dan Nisya Berusia 15 Tahun mengalami Married By Accident (MBA). Analisis apakah keduanya dapat melangsungkan perjanjian perkawinan?

 


Di Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), syarat minimal umur untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Dengan demikian, Alshad yang berusia 17 tahun dan Nisya yang berusia 15 tahun belum mencapai usia minimal yang diizinkan untuk menikah menurut hukum Indonesia.

Selain itu, pasal 7 UU Perkawinan juga menegaskan bahwa pernikahan yang melibatkan seorang yang belum mencapai usia 21 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita memerlukan izin dari orang tua atau wali yang sah. Oleh karena itu, jika Alshad dan Nisya ingin melangsungkan perkawinan di Indonesia, mereka perlu mendapatkan izin dari orang tua atau wali mereka.

Married By Accident (MBA) adalah sebuah istilah informal yang tidak diakui dalam hukum perkawinan Indonesia. Hukum Indonesia tidak mengakui pernikahan yang melibatkan anak-anak di bawah usia yang telah ditetapkan dalam UU Perkawinan, kecuali jika mereka telah memperoleh izin orang tua atau wali yang sah.

Jika Alshad dan Nisya mencoba melangsungkan perkawinan tanpa izin yang diperlukan, mereka dapat dikenakan sanksi hukum, dan pernikahan mereka dapat dianggap tidak sah menurut hukum Indonesia. Selain itu, orang tua atau wali yang memberikan izin palsu juga dapat dikenakan sanksi hukum.

Jadi, dalam kasus ini, Alshad dan Nisya tidak dapat melangsungkan perjanjian perkawinan tanpa izin yang diperlukan dan melanggar undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia. Penting untuk mematuhi hukum dan prosedur yang berlaku jika mereka ingin menikah.

Pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Untuk kasus pernikahan usia dini, yaitu yang calon suami/istrinya di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang. Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).

Untuk kasus Alshad berusia 17 Tahun dan Nisya Berusia 15 Tahun mengalami Married By Accident (MBA) tersebut, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 masih dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun tersebut, yaitu dengan cara orang tua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak ialah merupakan keadaan yang tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019. Permohonan disepensasi tersebut diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam (Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019. Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan (Pasal 7 ayat (3) UU 16/2019).

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, secara hukum pernikahan dini masih dimungkinkan. Namun dalam kasus pernikahan dini ada beberapa aspek yang perlu diwaspadai karena kedua mempelai masih sangat belum siap dari segi fisik, wawasan, pikiran dan emosional dikarenakan pada usia tersebut mereka masih belum sangat siap untuk memulai suatu rumah tangga yang solid dan biasanya keluarga tersebut tidak bisa hidup dengan harmonis.


Sumber Refrensi:
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-hukumnya-menikah-di-usia-dini-lt634dcfb5efc54/?page=all


Komentar