Anak Perusahaan Pailit, Haruskah Induk Perusahaan Ikut Bertanggung Jawab?

 

P.T. Adil adalah perusahaan induk yang memiliki anak-anak perusahaan, yaitu P.T. Sejahtera, P.T. Makmur, dan P.T. Berjaya yang bergerak di bidang usaha pupuk. Salah satu anak perusahaan tersebut, yaitu P.T. Sejahtera sedang mengalami masalah hukum, yaitu permohonan pailit dari mitra usahanya, P.T. Bagus.

  1. Menurut Anda, bagaimana hubungan hukum yang terjadi antara P.T. Adil dengan P.T. Sejahtera, P.T. Makmur, dan P.T. Berjaya?
  2. Sebagai sebuah perseroan, sejauh mana tanggung jawab P.T. Sejahtera terhadap permohonan pailit dari P.T. Bagus?
  3. Sejauh mana tanggung jawab P.T. Adil sebagai induk perusahaan terhadap tuntutan P.T. Bagus terhadap P.T. Sejahtera yang merupakan anak perusahaannya?

1. Hubungan Hukum antara P.T. Adil dengan Anak Perusahaannya (P.T. Sejahtera, P.T. Makmur, dan P.T. Berjaya)

Secara hukum, hubungan antara perusahaan induk dan anak perusahaan didasarkan pada konsep badan hukum yang terpisah.

Prinsip Dasar:

Masing-masing perseroan (baik induk maupun anak) adalah entitas hukum yang mandiri, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Pasal 1 ayat (1):

“Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal.”

 

2. Tanggung Jawab P.T. Sejahtera terhadap Permohonan Pailit oleh P.T. Bagus

P.T. Sejahtera adalah pihak yang berhubungan langsung dalam perjanjian bisnis atau utang piutang dengan P.T. Bagus. Oleh karena itu:

 Tanggung Jawab:

P.T. Sejahtera sepenuhnya bertanggung jawab terhadap kewajiban yang menjadi dasar permohonan pailit.

Jika terbukti memiliki dua atau lebih kreditor dan utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar, maka Pengadilan Niaga dapat menyatakan pailit (Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan).

 Dasar hukum:

UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Pasal 2 ayat (1):

"Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas paling sedikit satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit..."

 

3. Tanggung Jawab P.T. Adil terhadap Tuntutan terhadap P.T. Sejahtera

Apakah P.T. Adil Bertanggung Jawab?

Secara umum: tidak. Sebagai perusahaan induk, P.T. Adil tidak bertanggung jawab atas utang atau kewajiban anak perusahaannya, karena masing-masing adalah badan hukum yang terpisah.

Namun, ada pengecualian hukum:

 Teori Piercing the Corporate Veil:

Jika dapat dibuktikan bahwa:

a) P.T. Sejahtera adalah “alter ego” dari P.T. Adil,

b) P.T. Adil mencampur keuangan, menyalahgunakan kedudukan hukum, atau mengendalikan secara tidak sah,

maka pengadilan dapat “menerobos tirai badan hukum” dan menuntut P.T. Adil secara tanggung renteng.

Dasar hukum:

Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 (UU PT):

“Dalam hal Perseroan digunakan untuk kepentingan pribadi pemegang saham… atau Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum, maka tanggung jawab dapat diperluas.”

 

 

 

Sumber :

  1. https://jurnal.uns.ac.id/hpe/article/viewFile/43002/27655
  2. https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Documents/5.%20UU-40-2007%20PERSEROAN%20TERBATAS.pdf
  3. https://peraturan.bpk.go.id/Download/30522/UU%20Nomor%2037%20Tahun%202004.pdf

 


Komentar