P.T. Adil adalah perusahaan induk yang memiliki anak-anak
perusahaan, yaitu P.T. Sejahtera, P.T. Makmur, dan P.T. Berjaya yang bergerak
di bidang usaha pupuk. Salah satu anak perusahaan tersebut, yaitu P.T.
Sejahtera sedang mengalami masalah hukum, yaitu permohonan pailit dari mitra
usahanya, P.T. Bagus.
- Menurut
Anda, bagaimana hubungan hukum yang terjadi antara P.T. Adil dengan P.T.
Sejahtera, P.T. Makmur, dan P.T. Berjaya?
- Sebagai
sebuah perseroan, sejauh mana tanggung jawab P.T. Sejahtera terhadap
permohonan pailit dari P.T. Bagus?
- Sejauh
mana tanggung jawab P.T. Adil sebagai induk perusahaan terhadap tuntutan
P.T. Bagus terhadap P.T. Sejahtera yang merupakan anak perusahaannya?
1. Hubungan Hukum antara P.T. Adil dengan Anak
Perusahaannya (P.T. Sejahtera, P.T. Makmur, dan P.T. Berjaya)
Secara hukum, hubungan antara perusahaan induk dan anak
perusahaan didasarkan pada konsep badan hukum yang terpisah.
Prinsip Dasar:
Masing-masing perseroan (baik induk maupun anak) adalah
entitas hukum yang mandiri, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(UU PT), Pasal 1 ayat (1):
“Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal.”
2. Tanggung Jawab P.T. Sejahtera terhadap Permohonan
Pailit oleh P.T. Bagus
P.T. Sejahtera adalah pihak yang berhubungan langsung dalam
perjanjian bisnis atau utang piutang dengan P.T. Bagus. Oleh karena itu:
Tanggung Jawab:
P.T. Sejahtera sepenuhnya bertanggung jawab terhadap
kewajiban yang menjadi dasar permohonan pailit.
Jika terbukti memiliki dua atau lebih kreditor dan utang
yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar, maka Pengadilan Niaga dapat
menyatakan pailit (Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan).
Dasar hukum:
UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Pasal 2
ayat (1):
"Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan
tidak membayar lunas paling sedikit satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat
ditagih, dinyatakan pailit..."
3. Tanggung Jawab P.T. Adil terhadap Tuntutan terhadap
P.T. Sejahtera
Apakah P.T. Adil Bertanggung Jawab?
Secara umum: tidak. Sebagai perusahaan induk, P.T. Adil
tidak bertanggung jawab atas utang atau kewajiban anak perusahaannya, karena
masing-masing adalah badan hukum yang terpisah.
Namun, ada pengecualian hukum:
Teori Piercing the Corporate Veil:
Jika dapat dibuktikan bahwa:
a) P.T. Sejahtera adalah “alter ego” dari P.T. Adil,
b) P.T. Adil mencampur keuangan, menyalahgunakan
kedudukan hukum, atau mengendalikan secara tidak sah,
maka pengadilan dapat “menerobos tirai badan hukum” dan
menuntut P.T. Adil secara tanggung renteng.
Dasar hukum:
Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 (UU PT):
“Dalam hal Perseroan digunakan untuk kepentingan pribadi
pemegang saham… atau Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum, maka tanggung
jawab dapat diperluas.”
Sumber :
- https://jurnal.uns.ac.id/hpe/article/viewFile/43002/27655
- https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Documents/5.%20UU-40-2007%20PERSEROAN%20TERBATAS.pdf
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/30522/UU%20Nomor%2037%20Tahun%202004.pdf
Komentar
Posting Komentar