Seorang desainer grafis bernama Budi memiliki ide
untuk membuat logo yang menggabungkan elemen budaya lokal dengan desain modern.
Ia mendiskusikan idenya dengan seorang teman yang bekerja di sebuah perusahaan
branding. Beberapa bulan kemudian, Budi melihat bahwa perusahaan tersebut telah
membuat logo yang sangat mirip dengan idenya dan menggunakannya untuk salah
satu klien mereka, tanpa memberikan kredit atau kompensasi kepada Budi.
Diskusikanlah!
- Apakah
Budi dapat mengklaim hak kekayaan intelektual atas ide yang ia miliki?
Mengapa atau mengapa tidak?
- Dalam
sistem HKI, apakah ide dapat dilindungi atau hanya bentuk
konkret dari ide tersebut yang bisa mendapatkan perlindungan hukum?
Kekayaan intelektual merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang sehingga
setiap orang wajib menghormati yang berarti tidak menggunakan hak tersebut
tanpa seizin pemilik yang sah. Dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum atas
kekayaan intelektual itu penting. Alasan utama kekayaan intelektual penting
untuk dilindungi adalah jika KI tidak diciptakan dan dilindungi, maka setiap
orang tidak akan termotivasi untuk membuat produk berbasis kreativitas
intelektual yang memiliki nilai sosial tinggi.
Salah satu ruang lingkup dalam perlindungan kekayaan intelektual adalah logo.
Logo apabila digunakan dalam lingkup Perusahaan untuk mengidentifikasi suatu
produk, dapat disebut juga sebagai merek.
Dalam pasal 1 angka 1 UU No 20 tahun 2016 menyatakan bahwa merek adalah
tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata,
huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara,
hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan
barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan
perdagangan barang dan/atau jasa. Perlindungan suatu merek bertujuan
untuk memberikan hak eksklusif.
Di Indonesia dikenal dua sistem yang dianut dalam pendaftaran merek yaitu
sistem deklaratif dan sistem konstitutif. Dalam UU No 20 Tahun 2016 disebutkan
secara spesifik bahwa dalam Undang-undang tentang Merek tersebut
mengenal sistem konstitutif yang berarti bahwa yang berhak atas suatu merek adalah
pihak yang telah mendaftarkan mereknya. Namun, sistem konstitutif ini tidak
diterapkan secara mutlak, karena dalam sistem konstitutif tidak menutup
kemungkinan adanya potensi penyalahgunaan celah hukum dalam sistem
pendaftaran merek secara
konstitutif.
Apakah Budi dapat mengklaim hak kekayaan intelektual atas ide yang ia miliki?
Budi yang memiliki ide untuk membuat logo dan kemudian mendiskusikan dengan
temannya yang bekerja dalam sebuah Perusahaan branding dan digunakan untuk
klien Perusahaan branding tersebut yang menggunakan ide Budi tanpa
sepengetahuan Budi dan tanpa memberikan kredit atau kompensasi kepada Budi.
Dalam rangka melindungi pihak yang dirugikan atas suatu pendaftaran merek,
UU No 20 tahun 2016 tentang merek memberikan
kesempatan bagi pihak yang dirugikan yakni Budi untuk melakukan suatu upaya
hukum. Dalam undang-undang tersebut, terdapat suatu mekanisme upaya hukum
terdapat pemilik merek yang
tidak terdaftar jika terdapat Tindakan yang termaktub dalam pasal 20 dan 21 UU
No 20 tahun 2016 tentang Merek.
Upaya hukum tersebut yakni berupa pengajuan gugatan pembatalan merek yang
telah didaftarkan yang melanggar hak dari pemilik merek yang
tidak terdaftar dengan syarat pemilik merek tersebut
mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri.
Jangka waktu pengajuan gugatan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima
tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau
tidak terbatas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan atau merek bersangkutan
bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas,
agama kesusilaan dan ketertiban umum.
Pembatalan merek sendiri
merupakan prosedur yang ditempuh salah satu pihak untuk mencari dan
menghilangkan eksistensi pendaftaran dari suatu merek dari
Daftar Umum Merek atau
membatalkan keabsahan hak berdasarkan sertifikat merek.
Apabila dilihat ada atau tidaknya kerugian atas kejadian tersebut, maka dapat
dikategorikan bahwa Tindakan pendaftaran yang dilandasi dengan iktikad tidak
baik merupakan sebuah bentuk perbuatan melanggar hukum sehingga pihak yang
dirugikan yakni pemilik merek yang
seharusnya dapat mengajukan gugatan Ganti rugi dengan dalil perbuatan melanggar
hukum sebagaimana pasal 1365 BW.
Kesimpulannya Budi sebagai pemilik logo atau merek yang
belum terdaftar dapat melakukan gugatan setelah mengajukan permohonan kepada
Menteri dan gugatan pembatalan diajukan pengadilan niaga terhadap pemilik merek terdaftar
sebagaimana dalam UU No 20 tahun 2016 tentang Merek,
ataupun Budi juga dapat melakukan gugatan Ganti rugi yang didasarkan pada pasal
1365 BW.
Dalam sistem HKI, apakah ide dapat dilindungi atau hanya bentuk konkret dari
ide tersebut yang bisa mendapatkan perlindungan hukum ?
Dalam KBBI, ide diartikan sebagai rancangan yang tersusun di dalam pikiran. Ide
bersifat konseptual dan abstrak. Ide dapat dikatakan sebagai konsep pemikiran
yang akan diwujudkan menjadi karya. Tanpa ide, pencipta tidak akan menciptakan
karyanya karena ide merupakan titik tolak menciptakan suatu karya.
Ide sering diidentikkan dengan Kekayaan Intelektual. Perlu juga diketahui bahwa
Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang
menghasilkan produk atau proses yang berguna untuk manusia. Kekayaan
Intelektual disebut kekayaan karena memiliki nilai komersial sehingga memiliki
perlindungan hukum secara eksklusif.
Dari pengertian Kekayaan Intelektual tersebut dapat disimpulkan bahwa kekayaan
intelektual merupakan hasil olah pikir yakni suatu ide yang diwujudkan dalam
bentuk nyata atau konkret. Ide yang dapat dilindungi sebagai kekayaan
intelektual apabila ide tersebut diekspresikan dalam bentuk nyata atau konkret
dan memenuhi standar seperti dalam bentuk ciptaan, invensi, desain,
maupun merek.
Sumber referensi :
1. Sudjana. 2021. Hukum Kekayaan intelektual. Tangerang Selatan : Universitas
Terbuka.
2. Mohammad Amar Abdillah (2019). Perlindungan Hukum Pemilik Merek Tidak
Terdaftar Atas Tindakan Pendaftaran Mereknya Oleh Pihak Lain Ditinjau Dari Asas
Itikad Baik. Jurist-Diction Vol 2 No. 4. Halaman 1357-1374
3. Michael Hans & Associates. www.hukumonline.com.
Bisakah Ide Bisnis Diberikan Perlindungan Kekayaan Intelektual ?. Diakses pada
14 April 2025. Dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-ide-bisnis-diberikan-perlindungan-kekayaan-intelektual-lt564aaaf1284cd/.
Komentar
Posting Komentar