Awas Maling Ide! Kapan Konsep Kreatif Anda Bisa Dilindungi Hukum?

 

Seorang desainer grafis bernama Budi memiliki ide untuk membuat logo yang menggabungkan elemen budaya lokal dengan desain modern. Ia mendiskusikan idenya dengan seorang teman yang bekerja di sebuah perusahaan branding. Beberapa bulan kemudian, Budi melihat bahwa perusahaan tersebut telah membuat logo yang sangat mirip dengan idenya dan menggunakannya untuk salah satu klien mereka, tanpa memberikan kredit atau kompensasi kepada Budi.

Diskusikanlah!

  • Apakah Budi dapat mengklaim hak kekayaan intelektual atas ide yang ia miliki? Mengapa atau mengapa tidak?
  • Dalam sistem HKI, apakah ide dapat dilindungi atau hanya bentuk konkret dari ide tersebut yang bisa mendapatkan perlindungan hukum?

 Hak kekayaan intelektual atau kekayaan intelektual merupakan hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi yang dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, dan bahkan biaya sehingga kekayaan intelektual yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Dalam dunia usaha, kekayaan intelektual itu dikatakan sebagai aset Perusahaan.


Kekayaan intelektual merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang sehingga setiap orang wajib menghormati yang berarti tidak menggunakan hak tersebut tanpa seizin pemilik yang sah. Dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum atas kekayaan intelektual itu penting. Alasan utama kekayaan intelektual penting untuk dilindungi adalah jika KI tidak diciptakan dan dilindungi, maka setiap orang tidak akan termotivasi untuk membuat produk berbasis kreativitas intelektual yang memiliki nilai sosial tinggi.

Salah satu ruang lingkup dalam perlindungan kekayaan intelektual adalah logo. Logo apabila digunakan dalam lingkup Perusahaan untuk mengidentifikasi suatu produk, dapat disebut juga sebagai merek. Dalam pasal 1 angka 1 UU No 20 tahun 2016 menyatakan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Perlindungan suatu merek bertujuan untuk memberikan hak eksklusif.

Di Indonesia dikenal dua sistem yang dianut dalam pendaftaran merek yaitu sistem deklaratif dan sistem konstitutif. Dalam UU No 20 Tahun 2016 disebutkan secara spesifik bahwa dalam Undang-undang tentang Merek tersebut mengenal sistem konstitutif yang berarti bahwa yang berhak atas suatu merek adalah pihak yang telah mendaftarkan mereknya. Namun, sistem konstitutif ini tidak diterapkan secara mutlak, karena dalam sistem konstitutif tidak menutup kemungkinan adanya potensi penyalahgunaan celah hukum dalam sistem pendaftaran merek secara konstitutif.

Apakah Budi dapat mengklaim hak kekayaan intelektual atas ide yang ia miliki?

Budi yang memiliki ide untuk membuat logo dan kemudian mendiskusikan dengan temannya yang bekerja dalam sebuah Perusahaan branding dan digunakan untuk klien Perusahaan branding tersebut yang menggunakan ide Budi tanpa sepengetahuan Budi dan tanpa memberikan kredit atau kompensasi kepada Budi.

Dalam rangka melindungi pihak yang dirugikan atas suatu pendaftaran merek, UU No 20 tahun 2016 tentang merek memberikan kesempatan bagi pihak yang dirugikan yakni Budi untuk melakukan suatu upaya hukum. Dalam undang-undang tersebut, terdapat suatu mekanisme upaya hukum terdapat pemilik merek yang tidak terdaftar jika terdapat Tindakan yang termaktub dalam pasal 20 dan 21 UU No 20 tahun 2016 tentang Merek. Upaya hukum tersebut yakni berupa pengajuan gugatan pembatalan merek yang telah didaftarkan yang melanggar hak dari pemilik merek yang tidak terdaftar dengan syarat pemilik merek tersebut mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri.

Jangka waktu pengajuan gugatan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau tidak terbatas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan atau merek bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama kesusilaan dan ketertiban umum.

Pembatalan merek sendiri merupakan prosedur yang ditempuh salah satu pihak untuk mencari dan menghilangkan eksistensi pendaftaran dari suatu merek dari Daftar Umum Merek atau membatalkan keabsahan hak berdasarkan sertifikat merek. Apabila dilihat ada atau tidaknya kerugian atas kejadian tersebut, maka dapat dikategorikan bahwa Tindakan pendaftaran yang dilandasi dengan iktikad tidak baik merupakan sebuah bentuk perbuatan melanggar hukum sehingga pihak yang dirugikan yakni pemilik merek yang seharusnya dapat mengajukan gugatan Ganti rugi dengan dalil perbuatan melanggar hukum sebagaimana pasal 1365 BW.

Kesimpulannya Budi sebagai pemilik logo atau merek yang belum terdaftar dapat melakukan gugatan setelah mengajukan permohonan kepada Menteri dan gugatan pembatalan diajukan pengadilan niaga terhadap pemilik merek terdaftar sebagaimana dalam UU No 20 tahun 2016 tentang Merek, ataupun Budi juga dapat melakukan gugatan Ganti rugi yang didasarkan pada pasal 1365 BW.

Dalam sistem HKI, apakah ide dapat dilindungi atau hanya bentuk konkret dari ide tersebut yang bisa mendapatkan perlindungan hukum ?

Dalam KBBI, ide diartikan sebagai rancangan yang tersusun di dalam pikiran. Ide bersifat konseptual dan abstrak. Ide dapat dikatakan sebagai konsep pemikiran yang akan diwujudkan menjadi karya. Tanpa ide, pencipta tidak akan menciptakan karyanya karena ide merupakan titik tolak menciptakan suatu karya.

Ide sering diidentikkan dengan Kekayaan Intelektual. Perlu juga diketahui bahwa Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan produk atau proses yang berguna untuk manusia. Kekayaan Intelektual disebut kekayaan karena memiliki nilai komersial sehingga memiliki perlindungan hukum secara eksklusif.

Dari pengertian Kekayaan Intelektual tersebut dapat disimpulkan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir yakni suatu ide yang diwujudkan dalam bentuk nyata atau konkret. Ide yang dapat dilindungi sebagai kekayaan intelektual apabila ide tersebut diekspresikan dalam bentuk nyata atau konkret dan memenuhi standar seperti dalam bentuk ciptaan, invensi, desain, maupun merek.

Sumber referensi :

1. Sudjana. 2021. Hukum Kekayaan intelektual. Tangerang Selatan : Universitas Terbuka.

2. Mohammad Amar Abdillah (2019). Perlindungan Hukum Pemilik Merek Tidak Terdaftar Atas Tindakan Pendaftaran Mereknya Oleh Pihak Lain Ditinjau Dari Asas Itikad Baik. Jurist-Diction Vol 2 No. 4. Halaman 1357-1374

3. Michael Hans & Associates. www.hukumonline.com. Bisakah Ide Bisnis Diberikan Perlindungan Kekayaan Intelektual ?. Diakses pada 14 April 2025. Dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-ide-bisnis-diberikan-perlindungan-kekayaan-intelektual-lt564aaaf1284cd/.


Komentar