Dari Hukum Dagang ke Hukum Perusahaan: Panduan Advokat dalam Memilih Badan Usaha yang Tepat (Firma, CV, atau PT?)
Anda adalah seorang advokat yang tergabung dalam
sebuah kantor konsultan hukum ternama di kota anda. Pada suatu hari, datang
sepasang suami istri bernama Budi dan Ani. Keduanya adalah lulusan Akademi
Teknologi Kulit (ATK) Yogyakarta yang berbakat dan idealis. Mereka bersama
Citra mendirikan rumah produksi tas kulit berkualitas dan menjual tas dengan
nama ABC Collection. Ani dan Budi berperan langsung dalam pembuatan tas dan
manajemen, sedangkan Citra berperan dalam menyediakan rumah kosong milik orang
tuanya sebagai gedung pabrik. Pada saat awal mendirikan usaha, Ani dan Budi
menggunakan keahlian mereka dan uang tabungan sejumlah Rp. 25.000.000,00
sebagai modal usaha. Jika bekerja di perusahaan pembuatan tas, keahlian
keduanya diberikan penghargaan Rp.5.000.000,00 per bulannya. Dalam kesepakatan
tertulis di bawah tangan, Citra menyediakan rumah kosongnya selama 3 tahun
untuk digunakan Budi dan Ani sebagai pabrik tanpa dikenakan sewa. Jika
disewakan, maka harga pasaran untuk sewa rumah Citra tersebut adalah Rp.15.000.000,00
per tahun. Ketiganya sepakat untuk bekerja sama mendirikan usaha dan membagi
hasil untungnya sesuai porsi modal yang disetorkan dalam sebuah perjanjian
tertulis di bawah tangan bermaterai. Setelah menjalankan usaha selama setahun,
ketiganya berhasil mengangkat nama ABC collection dan memperolah omset hingga
Rp.50.000.000,00 - Rp.100.000.000,00 per bulannya. Karyawan yang bekerja sudah
mencapai 5 orang.
Melihat perkembangan kegiatan perdagangan tas buatan
mereka, ketiganya memutuskan untuk melegalkan usaha ABC Collection. Budi dan
Ani datang ke kantor anda untuk berkonsultasi tentang bentuk badan usaha apa
yang paling baik untuk mereka pilih dan bagaimana caranya mendirikan dan
mengesahkannya secara hukum. Citra tidak ikut datang karena sedang melaksanakan
ibadah umroh.
Dalam ilustrasi kasus di atas, maka anda sebagai
advokat harus mampu memberikan pendapat hukum terbaik bagi klien anda. Dalam
permasalahan hukum tersebut, maka penting bagi anda untuk memahami dan
menguasai hukum perusahaan. Sebagaimana materi pendahuluan tentang Hukum
Perusahaan yang telah anda baca, maka dapat diketahui bahwa saat ini,
beberapa Pasal dalam Buku I KUHDagang dianggap sudah tidak relevan lagi dalam
dunia perdagangan. Hukum Perusahaan menggantikan istilah Hukum Dagang dengan
dicabutnya Pasal 2 hingga Pasal 5 KUHDagang dengan Stb.1938/276 yang mengatur
tentang pedagang dan perbuatan perniagaan. Istilah perbuatan perdagangan dan
perniagaan kemudian diganti dengan istilah “Perusahaan” dan mulai diberlakukan
sejak tanggal 17 Juli 1938.
Berikut adalah pertanyaan diskusi sebagai pengukuran
pemahaman tentang dasar-dasar mengenai hukum perusahaan :
- Menurut
Anda mengapa terjadi perubahan istilah tersebut dan uraikan beberapa hal
yang memicu perubahan tersebut!
- Lalu
bagaimana istilah hukum perusahaan dipandang lebih tepat daripada istilah
hukum dagang?
- Dapatkah
Anda mengenali siapa saja pelaku usaha dan apa saja bentuk badan usaha
yang ada di Indonesia, sehingga anda dapat menyarankan bentuk badan usaha
yang paling tepat bagi klien anda?
1. Menurut Anda mengapa terjadi perubahan istilah
tersebut dan uraikan beberapa hal yang memicu perubahan tersebut!
Jawaban :
Perubahan istilah dari hukum dagang ke hukum perusahaan mencerminkan dinamika
dalam praktik bisnis dan pengembangan struktur ekonomi modern. Perubahan ini
bukan hanya masalah terminologi, tetapi juga mencerminkan perubahan dalam fokus
dan penelitian. Perubahan istilah ini terjadi dikarenakan agar dapat memisahkan
sebagian substansi hukum dagang dari KUHD, Memisahkan pengertian atau Tindakan
dan yang bukan Tindakan perdagangan. Oleh karena perubahan ini, maka tindak
perdagangan dilihat sebagai tindak Perusahaan.
Hal-hal yang memicu perubahan istilah ini antara lain :
1. Perluasan Cangkupan materi
• Hukum dagang lebih mengacu pada aturan-aturan yang mengatur aktivitas
perdagangan secara umum, seperti jual-beli, surat berharga, pengangkutan, dll.
• Hukum perusahaan memiliki cakupan yang lebih luas, tidak hanya aktivitas
perdagangan, tetapi juga mencakup struktur organisasi perusahaan, manajemen,
tanggung jawab direksi, kepemilikan saham, dan sebagainya.
• Oleh karena itu, istilah hukum perusahaan dianggap lebih sesuai untuk
menggambarkan kompleksitas dunia usaha modern.
2. Modernisasi dan Globalisasi
• Dunia bisnis semakin terintegrasi secara global. Istilah hukum perusahaan
(corporate law/company law) lebih lazim dipakai di dunia internasional.
• Untuk menyesuaikan dengan perkembangan global, banyak sistem hukum nasional
mengganti atau memperbarui istilah agar selaras.
3. Perubahan Bentuk Usaha
• Dahulu, bentuk usaha kebanyakan berupa perseorangan atau persekutuan (CV,
Firma).
• Saat ini, badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) lebih dominan, dan
hukum yang mengatur lebih fokus pada struktur, kewenangan, dan tanggung jawab
entitas perusahaan inilah ruang lingkup hukum perusahaan.
4. Aturan yang Berubah
• Banyak ketentuan lama yang berada di bawah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) sudah tidak relevan lagi.
• Munculnya undang-undang baru, seperti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, menandai pergeseran perhatian dari perdagangan umum ke entitas bisnis
modern.
2. Lalu bagaimana istilah hukum perusahaan dipandang lebih tepat daripada
istilah hukum dagang?
Jawaban :
1. Fokus Utama Sudah Bergeser
• Hukum dagang awalnya berfokus pada aktivitas perdagangan atau transaksi
komersial, seperti jual beli, ekspor-impor, pengangkutan barang, asuransi
dagang, dan surat berharga.
• Sekarang, kegiatan usaha tidak hanya soal transaksi dagang, tetapi juga
bagaimana perusahaan dibentuk, dikelola, dibiayai, dan dipertanggungjawabkan.
• Maka, istilah "hukum perusahaan" lebih mencerminkan struktur dan
kompleksitas dunia usaha modern, bukan sekadar aktivitas jual beli.
2. Subjek Hukumnya Berubah
• Dulu, pelaku usaha banyak yang berupa individu atau bentuk usaha sederhana
(seperti Firma atau CV).
• Sekarang, perusahaan sebagai badan hukum (misalnya Perseroan Terbatas/ PT)
menjadi pelaku utama.
• Hukum perusahaan membahas hal-hal seperti: pendirian badan hukum, modal,
organ perusahaan (rapat umum pemegang saham, direksi, komisaris), tanggung
jawab hukum, hingga pembubaran.
3. Istilah Internasional dan Relevansi Global
• Dalam ranah internasional, istilah yang digunakan adalah corporate law atau
company law, yang langsung merujuk pada hukum yang mengatur perusahaan, bukan
hanya perdagangan.
• Penggunaan istilah hukum perusahaan menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia
berkembang dan mengikuti tren global.
4. Pengaturan yang Lebih Spesifik
• Hukum perusahaan tidak hanya mencakup aspek dagang, tetapi juga aspek
organisasi, tata kelola (governance), dan tanggung jawab sosial perusahaan.
• Ini membuat hukum perusahaan lebih relevan dalam menjawab persoalan-persoalan
modern seperti: akuntabilitas perusahaan, perlindungan pemegang saham
minoritas, merger & akuisisi, dan lain-lain — hal-hal yang tidak cukup
dibahas dalam ruang lingkup hukum dagang klasik.
3. Dalam kasus yang Anda ilustrasikan, ada beberapa hal yang perlu dianalisis
untuk memberikan saran hukum yang tepat mengenai bentuk badan usaha yang paling
sesuai bagi klien Anda, yaitu Budi, Ani, dan Citra. Untuk itu, mari kita
identifikasi dulu pelaku usaha dan bentuk badan usaha yang relevan di Indonesia
berdasarkan hukum perusahaan yang berlaku saat ini.
Pelaku Usaha dalam Kasus Ini:
1) Budi dan Ani:
• Mereka berdua adalah individu yang memiliki keahlian dalam pembuatan tas dan
manajemen usaha.
• Mereka menyumbangkan modal usaha berupa uang sebesar Rp 25.000.000,00 dan
juga keahlian mereka dalam produksi dan manajemen.
• Peran mereka dalam usaha ini adalah pemilik usaha yang terlibat langsung
dalam operasional dan kegiatan produksi.
2) Citra:
• Citra memberikan barang berupa rumah kosong milik orang tuanya untuk
digunakan sebagai pabrik tanpa dikenakan biaya sewa.
• Citra juga berperan sebagai pihak yang memberikan modal non-uang, yaitu
berupa aset properti untuk tempat usaha.
• Citra juga memiliki hak untuk mendapatkan bagian keuntungan berdasarkan
kesepakatan yang telah dibuat dengan Budi dan Ani.
Bentuk Badan Usaha di Indonesia:
Berdasarkan hukum perusahaan di Indonesia, berikut adalah beberapa bentuk badan
usaha yang bisa dipilih oleh klien Anda:
1) Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship):
• Ini adalah bentuk usaha yang dijalankan oleh satu orang saja, di mana pemilik
usaha bertanggung jawab penuh atas segala hal yang terjadi dalam perusahaan.
• Dalam hal ini, Budi dan Ani bisa mendirikan perusahaan perseorangan secara
terpisah, namun risiko yang dihadapi sangat tinggi karena mereka akan
bertanggung jawab pribadi atas segala kewajiban perusahaan.
• Bentuk ini tidak terlalu tepat untuk situasi klien Anda, mengingat mereka
memiliki dua orang pendiri utama dan satu mitra yang memberikan kontribusi
aset.
2) Persekutuan Perdata (CV - Commanditaire Vennootschap):
• Bentuk ini terdiri dari dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif (yang terlibat
langsung dalam operasional usaha) dan sekutu pasif (yang memberikan modal atau
investasi tetapi tidak terlibat langsung dalam operasional usaha).
• Budi dan Ani akan menjadi sekutu aktif, sementara Citra dapat menjadi sekutu
pasif yang memberikan rumah untuk tempat usaha tanpa terlibat langsung dalam
pengelolaan.
• Kelebihan: Citra tidak perlu terlibat dalam manajemen perusahaan, namun tetap
bisa memperoleh keuntungan sesuai dengan bagi hasil yang disepakati.
• Kekurangan: Sekutu aktif (Budi dan Ani) bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
kewajiban perusahaan, meskipun ada pembagian tugas antara mereka.
3) Perseroan Terbatas (PT):
• PT adalah badan hukum yang diakui sebagai entitas terpisah dari pemiliknya,
yang memiliki hak dan kewajiban sendiri.
• PT memungkinkan pemisahan antara harta pribadi dan harta perusahaan, sehingga
risiko pribadi pemiliknya lebih terbatas.
• Budi dan Ani bisa menjadi pemegang saham utama dan juga terlibat dalam
operasional, sedangkan Citra bisa menjadi pemegang saham dengan kontribusi
berupa rumah sebagai modal.
• Kelebihan: Membatasi tanggung jawab pemilik perusahaan hanya pada modal yang
disetor. PT lebih cocok untuk usaha dengan skala lebih besar dan pemisahan yang
jelas antara pengelola dan pemilik.
• Persyaratan untuk mendirikan PT adalah:
o Harus memiliki minimal 2 orang pendiri yang sah.
o Harus memiliki modal dasar yang disetorkan dan dibuktikan dengan dokumen yang
sah.
o Pengelolaan dilakukan oleh direksi dan komisaris, dengan pemegang saham
sebagai pengawas.
• Dengan omset yang sudah mencapai Rp 50.000.000,00 hingga Rp 100.000.000,00 per
bulan dan banyaknya karyawan, PT bisa menjadi pilihan terbaik untuk
mengakomodasi perkembangan usaha yang pesat.
Rekomendasi untuk Klien:
Berdasarkan informasi yang ada, Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan
usaha yang paling tepat untuk usaha ABC Collection. Beberapa alasan mengapa PT
lebih cocok adalah:
• Tanggung jawab terbatas: Budi, Ani, dan Citra hanya akan bertanggung jawab
sebatas modal yang disetorkan.
• Pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan: Dengan PT, mereka tidak perlu
khawatir tentang pencampuran antara kekayaan pribadi dan harta perusahaan.
• Skala usaha yang besar: Dengan omzet yang terus berkembang dan banyaknya
karyawan, PT memberikan struktur yang lebih rapi dan sesuai untuk usaha yang
memiliki potensi ekspansi lebih besar.
• Kepastian hukum: Perseroan terbatas memberi perlindungan hukum lebih jelas
bagi pemegang saham dan direksi.
Untuk mendirikan PT, Budi dan Ani harus melakukan hal-hal berikut:
• Menyusun Akta Pendirian PT yang disahkan oleh notaris.
• Mengajukan surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
• Membuka rekening bank atas nama perusahaan dan menyetor modal yang
disyaratkan.
• Mengurus NPWP dan izin usaha sesuai dengan sektor yang dijalankan.
Sumber pembelajaran :
https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-perbedaan-usaha-dagang-ud-dan-pt-cl3894/
https://repo.jayabaya.ac.id/4617/1/Buku%20Hukum%20Perusahaan.pdf
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum-dagang/
BMP HKUM4303 HAL 1.1-2.1
Komentar
Posting Komentar