Desain Sama, Bahan Beda: Apakah Bisa Dianggap Pelanggaran Desain Industri?

 

Sebuah perusahaan fashion ternama merilis koleksi sepatu dengan desain unik yang memiliki bentuk sol inovatif dan pola estetika khas. Beberapa bulan kemudian, perusahaan lain meluncurkan produk dengan desain sol yang sangat mirip, tetapi menggunakan bahan yang berbeda dan dijual dengan harga lebih murah.

Pertanyaan:
Apakah perusahaan pertama dapat melindungi desain sepatunya di bawah hukum Desain Industri? Jelaskan dengan mengacu pada prinsip perlindungan Desain Industri serta batasan yang ada dalam hukum HKI!

Perusahaan pertama dapat melindungi desain sepatunya di bawah hukum Desain Industri, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam hukum Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya yang berkaitan dengan Desain Industri.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Dalam kasus diatas disebutkan bahwa perusahaan pertama merilis produk sepatu denganbentuk sol inovatif dan pola estetika khas, hal tersebut sesuai dengan prinsip desain industri, sehingga perusahaan pertama memiliki hak desain industri.
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.


Syarat Desain Industri Dapat Dilindungi (berdasarkan hukum Indonesia) adalah sebagai berikut:
a) Baru (Kebaruan)
Desain industri harus belum pernah dipublikasikan sebelumnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Artinya, desain tersebut belum diketahui publik sebelum tanggal penerimaan permohonan atau tanggal prioritas (jika ada).
Dasar hukum: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
“Desain Industri diberikan Hak Desain Industri apabila Desain Industri tersebut baru.”

b) Bersifat Estetis
Desain industri harus memiliki nilai keindahan, misalnya dalam bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna. Sifat estetis ini harus tampak pada produk secara kasat mata.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
“Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi...”

c) Dapat Diwujudkan dalam Produk Industri
Desain harus dapat diproduksi secara massal melalui proses industri. Artinya, desain tersebut bisa diterapkan pada barang-barang yang dibuat secara berulang.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 1 UU No. 31 Tahun 2000 yaitu:"...dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan."

d) Tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, atau Norma Kesusilaan
Desain industri tidak boleh mengandung unsur yang melanggar hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Dasar hukum: Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2000
“Desain Industri tidak diberikan Hak Desain Industri apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.”

Dari syarat desain industri yang dapat dilindungi perusahaan pertama telah memenuhi kriteria tersebut yaitu:
- Desain produk di rilis pertama kali oleh perusahaan pertama.
- Bentuk sol inovatif dan pola estetika khas.
- Produk yang dirilis merupakan produk industri yang akan dipasarkan.
- Tidak ada unsur yang melanggar hukum dalam desain tersebut.

Dengan begitu sudah jelas bahwa desain industri pada perusahaan pertama berhak untuk dilindungi. Jika desain sol sepatu milik perusahaan pertama sudah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka ia berhak atas perlindungan desain industri.

Jadi perusahaan pertama selaku Pemegang Hak Desain Industri atau penerima lisensi dapat menggugat perusahaan lain atau siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa:
- gugatan ganti rugi; dan/atau
- penghentian semua perbuatan sesuai yang melekat diatasnya.
Gugatan Desain Industri ditujukan ke Pengadilan Niaga. Selain penyelesaian gugatan di Pengadilan Niaga, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Batasan Perlindungan Desain Industri:
- Fungsi Murni Tidak Dilindungi:
Jika desain hanya mencerminkan fungsi teknis atau utilitas semata, tanpa elemen estetis, maka tidak dapat dilindungi melalui desain industri.
Contoh: bentuk sol sepatu yang hanya dibuat untuk meningkatkan traksi atau performa, tanpa aspek visual khas, mungkin tidak bisa didaftarkan sebagai desain industri.
- Tidak Boleh Meniru Desain yang Telah Ada:
Jika desain itu menyerupai desain yang telah terdaftar sebelumnya (meskipun dibuat dengan bahan berbeda), maka bisa melanggar hak desain industri.
- Tidak Melanggar Ketertiban Umum atau Moralitas:
Desain yang bertentangan dengan norma sosial tidak dapat didaftarkan.
- Durasi Perlindungan
Perlindungan desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Setelah periode tersebut berakhir, desain tersebut menjadi milik publik dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa izin dari pemilik sebelumnya .



Referensi:
1. Zico Armanto Armanto. 2017. “Perlindungan Hukum Atas Desain Industri Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri”. Diakses pada 19 Mei 2025. Dari: https://www.neliti.com/id/publications/149661/perlindungan-hukum-atas-desain-industri-berdasarkan-undang-undang-nomor-31-tahun
2. BMP.HKUM4302.Modul 6
3. Arikel Database Peraturan. “Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.”.


Komentar