Sebuah perusahaan fashion ternama merilis koleksi
sepatu dengan desain unik yang memiliki bentuk sol inovatif dan pola estetika
khas. Beberapa bulan kemudian, perusahaan lain meluncurkan produk dengan desain
sol yang sangat mirip, tetapi menggunakan bahan yang berbeda dan dijual dengan
harga lebih murah.
Pertanyaan:
Apakah perusahaan pertama dapat melindungi desain sepatunya di bawah hukum
Desain Industri? Jelaskan dengan mengacu pada prinsip perlindungan Desain
Industri serta batasan yang ada dalam hukum HKI!
Perusahaan pertama dapat melindungi desain sepatunya di
bawah hukum Desain Industri, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu yang
diatur dalam hukum Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya yang berkaitan dengan
Desain Industri.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi
garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Dalam kasus diatas disebutkan bahwa perusahaan pertama merilis produk sepatu
denganbentuk sol inovatif dan pola estetika khas, hal tersebut sesuai dengan
prinsip desain industri, sehingga perusahaan pertama memiliki hak desain
industri.
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
Syarat Desain Industri Dapat Dilindungi (berdasarkan hukum Indonesia) adalah
sebagai berikut:
a) Baru (Kebaruan)
Desain industri harus belum pernah dipublikasikan sebelumnya, baik di dalam
negeri maupun di luar negeri. Artinya, desain tersebut belum diketahui publik
sebelum tanggal penerimaan permohonan atau tanggal prioritas (jika ada).
Dasar hukum: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri
“Desain Industri diberikan Hak Desain Industri apabila Desain Industri tersebut
baru.”
b) Bersifat Estetis
Desain industri harus memiliki nilai keindahan, misalnya dalam bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis dan warna. Sifat estetis ini harus tampak
pada produk secara kasat mata.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri
“Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya
yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi...”
c) Dapat Diwujudkan dalam Produk Industri
Desain harus dapat diproduksi secara massal melalui proses industri. Artinya,
desain tersebut bisa diterapkan pada barang-barang yang dibuat secara berulang.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 1 UU No. 31 Tahun 2000 yaitu:"...dan dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau
kerajinan tangan."
d) Tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, Ketertiban Umum,
atau Norma Kesusilaan
Desain industri tidak boleh mengandung unsur yang melanggar hukum, kesusilaan,
atau ketertiban umum.
Dasar hukum: Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2000
“Desain Industri tidak diberikan Hak Desain Industri apabila bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau
kesusilaan.”
Dari syarat desain industri yang dapat dilindungi perusahaan pertama telah
memenuhi kriteria tersebut yaitu:
- Desain produk di rilis pertama kali oleh perusahaan pertama.
- Bentuk sol inovatif dan pola estetika khas.
- Produk yang dirilis merupakan produk industri yang akan dipasarkan.
- Tidak ada unsur yang melanggar hukum dalam desain tersebut.
Dengan begitu sudah jelas bahwa desain industri pada perusahaan pertama berhak
untuk dilindungi. Jika desain sol sepatu milik perusahaan pertama sudah
didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka ia berhak
atas perlindungan desain industri.
Jadi perusahaan pertama selaku Pemegang Hak Desain Industri atau penerima
lisensi dapat menggugat perusahaan lain atau siapapun yang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan berupa:
- gugatan ganti rugi; dan/atau
- penghentian semua perbuatan sesuai yang melekat diatasnya.
Gugatan Desain Industri ditujukan ke Pengadilan Niaga. Selain penyelesaian
gugatan di Pengadilan Niaga, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan
melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Batasan Perlindungan Desain Industri:
- Fungsi Murni Tidak Dilindungi:
Jika desain hanya mencerminkan fungsi teknis atau utilitas semata, tanpa elemen
estetis, maka tidak dapat dilindungi melalui desain industri.
Contoh: bentuk sol sepatu yang hanya dibuat untuk meningkatkan traksi atau
performa, tanpa aspek visual khas, mungkin tidak bisa didaftarkan sebagai
desain industri.
- Tidak Boleh Meniru Desain yang Telah Ada:
Jika desain itu menyerupai desain yang telah terdaftar sebelumnya (meskipun
dibuat dengan bahan berbeda), maka bisa melanggar hak desain industri.
- Tidak Melanggar Ketertiban Umum atau Moralitas:
Desain yang bertentangan dengan norma sosial tidak dapat didaftarkan.
- Durasi Perlindungan
Perlindungan desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Setelah periode tersebut berakhir,
desain tersebut menjadi milik publik dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa
izin dari pemilik sebelumnya .
Referensi:
1. Zico Armanto Armanto. 2017. “Perlindungan Hukum Atas Desain Industri
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri”. Diakses
pada 19 Mei 2025. Dari: https://www.neliti.com/id/publications/149661/perlindungan-hukum-atas-desain-industri-berdasarkan-undang-undang-nomor-31-tahun
2. BMP.HKUM4302.Modul 6
3. Arikel Database Peraturan. “Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri.”.
Komentar
Posting Komentar