Seorang ilmuwan bernama Roni mengembangkan formula
baru untuk bahan bakar ramah lingkungan yang lebih efisien dan murah
dibandingkan bahan bakar konvensional. Ia membagikan idenya dalam sebuah
konferensi ilmiah sebelum mengajukan permohonan paten.
Beberapa bulan kemudian, sebuah perusahaan besar mengajukan paten atas
formula yang mirip dengan inovasi Roni.
Pertanyaan Diskusi:
Apakah Roni masih dapat mengajukan paten atas inovasinya? Bagaimana prinsip
kebaruan (novelty) dalam hukum paten berpengaruh terhadap situasi ini? Jelaskan
dengan mengacu pada aturan paten yang berlaku.
Menurut saya ,Roni kemungkinan besar tidak dapat
mengajukan paten yang sah atas inovasinya jika ia sudah membagikan idenya dalam
sebuah konferensi ilmiah sebelum mengajukan permohonan paten. Hal ini berkaitan
dengan prinsip kebaruan (novelty) dalam hukum paten yang berlaku di Indonesia
maupun secara umum.
Prinsip Kebaruan (Novelty) dalam Hukum Paten
- Kebaruan adalah syarat utama agar suatu invensi dapat dipatenkan. Sebuah invensi harus benar-benar baru dan belum pernah dipublikasikan atau diketahui oleh publik sebelum tanggal pengajuan permohonan paten.
- Jika invensi sudah dipublikasikan atau diungkapkan
ke publik (misalnya melalui konferensi ilmiah), maka invensi tersebut dianggap
sudah menjadi pengetahuan umum (prior art) dan tidak memenuhi unsur kebaruan.
- Dalam kasus Roni, membagikan formula bahan bakar
ramah lingkungan dalam konferensi ilmiah berarti invensi tersebut sudah
dipublikasikan secara terbuka sebelum pengajuan paten. Oleh karena itu, invensi
tersebut tidak lagi baru dan tidak memenuhi syarat kebaruan.
Dampak Terhadap Pengajuan Paten Roni
- Karena invensi Roni sudah dipublikasikan, permohonan paten yang diajukan setelah publikasi tersebut bisa ditolak oleh kantor paten dengan alasan tidak memenuhi prinsip kebaruan.
- Sebaliknya, perusahaan besar yang mengajukan paten
atas formula yang mirip bisa saja mendapatkan paten jika mereka mengajukan
permohonan sebelum publikasi Roni atau jika ada perbedaan substansial yang
membuat invensi mereka baru dan tidak jelas (non-obvious).
- Namun, jika perusahaan besar mengajukan paten
setelah publikasi Roni, maka Roni dapat mengajukan gugatan pembatalan paten
perusahaan tersebut dengan bukti bahwa invensinya sudah dipublikasikan terlebih
dahulu sehingga paten perusahaan tersebut tidak sah karena melanggar prinsip
kebaruan.
Jadi kesimpulannya adalah
- Roni tidak dapat mengajukan paten yang valid atas formula bahan bakar yang sudah ia publikasikan dalam konferensi ilmiah karena prinsip kebaruan mengharuskan invensi belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
- Prinsip kebaruan berfungsi untuk memastikan bahwa
hanya invensi yang benar-benar baru yang mendapat perlindungan paten, dan
publikasi sebelumnya oleh Roni menjadikan formula tersebut bukan lagi invensi
baru di mata hukum paten.
- Jika perusahaan besar mengajukan paten setelah
publikasi Roni, maka paten tersebut dapat dibatalkan dengan bukti publikasi
Roni sebagai prior art.
Dengan demikian, untuk menjaga hak paten, seorang penemu sebaiknya mengajukan permohonan paten terlebih dahulu sebelum mempublikasikan invensinya ke publik.
Sumber referensi :
·
BMP HKUM4302 modul 4 dan Modul 5
·
https://www.semanticscholar.org/paper/9d0e0fadea88972a66c17348d2f4c8c842444fb8
·
https://www.reddit.com/r/3Dprinting/comments/1eprl1u/a_few_comments_from_a_lawyer_on_the_stratasys_v/
·
https://www.semanticscholar.org/paper/e210ffacfab762b5ff8fe5503b91677c6b326882
·
https://www.semanticscholar.org/paper/ac95325278000c8b20211a6ab61c72aeb7aa3621
Komentar
Posting Komentar