Krisis Kepercayaan Industri Asuransi: Analisis Peran OJK dan Urgensi GCG untuk Pulihkan Citra

 

OJK: Kurangnya GCG Jadi Penyebab Maraknya Kasus Asuransi

(MARKET : Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia - 27 April 2021 17:35)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan maraknya berbagai kasus di perusahaan asuransi belakangan ini disebabkan karena beberapa perusahaan tidak menjalankan tata kelola perusahaan (good corporate governance) dengan baik. Direktur Pengawasan Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Supriyono menjelaskan, regulator sangat menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik karena ini menjadi tonggak yang penting bagi perusahaan menjalankan bisnis.

Hal ini diperkuat dengan peraturan OJK sejak tahun 2014 mengenai pentingnya implementasi GCG ini dan kemudian diperbarui pada 2016 dan terakhir di 2019. "Banyaknya kasus memang sebagian besar kurangnya penerapan GCG di perusahaan. Kalau pakai metafora, GCG seperti akar yang tidak kelihatan dari luar, tapi kelihatan buah dan daunnya. Kalau akarnya kuat, pohonnya akan survive," kata Supriyono, dalam webinar, Selasa (27/4/2021).

Meski dia mengakui, banyak perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar akibat pandemi Covid-19. Namun, apabila perusahaan tersebut memiliki akar yang kuat, dalam hal GCG yang baik, perusahaan masih dapat bertahan dan menghasilkan berbagai produk asuransi yang berkualitas. "Pandemi Covid-19 ini menjadi bukti, hanya perusahaan yang memiliki GCG dengan implementasi bagus yang mampu bertahan. Kita pun perlu meninjau ulang isu-isu fundamental, apa saja yang masih bolong-bolong untuk kita improve lagi," ujarnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Supriyono, penerapan GCG ini perlu komitmen berbagai pemangku kepentingan. Salah satu yang ditekannya ialah peran komisaris dan direksi yang harus lebih berfungsi lebih optimal lagi. Selain itu, berbagai aspek juga harus diperkuat seperti manajemen risiko, pengendalian internal, hingga berbagai rencana strategis perusahaan ke depan. (dob/dob)

Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/market/20210427160814-17-241286/ojk-kurangnya-gcg-jadi-penyebab-maraknya-kasus-asuransi

Soal :

Melihat berita tersebut di atas, dapat dilihat bahwa setiap perusahaan dewasa ini diwajibkan, tidak lagi diharapkan, untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan perusahaannya.

  1. Menurut Anda, apa yang menjadi latar belakang timbulnya corporate governance?
  2. Sebetulnya apa yang dimaksud dengan tata kelola perusahaan yang baik, dan mengapa setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan good corporate governance?

1. Apa yang Menjadi Latar Belakang Timbulnya Corporate Governance?

Latar belakang timbulnya Corporate Governance (GCG) berakar dari berbagai krisis keuangan dan skandal korporasi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Beberapa faktor pendorong utama antara lain:

  • Krisis Keuangan Global (misal: 1997 dan 2008) yang menyoroti lemahnya pengawasan internal dan manajemen risiko perusahaan.
  • Skandal perusahaan besar seperti Enron, WorldCom, dan kasus-kasus lokal seperti Jiwasraya dan Asabri di Indonesia, menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
  • Penyalahgunaan kekuasaan manajemen, pengelolaan aset yang tidak hati-hati, serta konflik kepentingan antara pemegang saham, direksi, dan pihak internal lainnya.
  • Tekanan dari investor dan publik yang menuntut perusahaan lebih transparan, berintegritas, dan akuntabel.
  • Regulasi dan tekanan lembaga pengawas, seperti OJK di Indonesia, yang menetapkan standar GCG sebagai syarat keberlanjutan dan perlindungan konsumen.

Dengan kata lain, GCG muncul sebagai jawaban atas kebutuhan untuk menciptakan sistem yang memastikan bahwa perusahaan dikelola secara sehat, beretika, dan bertanggung jawab.

 

2. Apa yang Dimaksud dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, dan Mengapa GCG Diperlukan?

Pengertian Good Corporate Governance (GCG)

Menurut OJK dan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), GCG adalah:

“Proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan untuk meningkatkan nilai perusahaan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran.”

Prinsip-Prinsip GCG (Menurut KNKG dan OJK)

  1. Transparansi : Keterbukaan informasi yang relevan dan dapat dipercaya.
  2. Akuntabilitas : Kejelasan fungsi, pelaporan, dan pertanggungjawaban setiap bagian organisasi.
  3. Responsibilitas : Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
  4. Independensi : Bebas dari tekanan pihak manapun.
  5. Fairness/Kewajaran : Perlakuan yang adil terhadap semua pemangku kepentingan.

Mengapa Perusahaan Wajib Menerapkan GCG?

  • Meningkatkan kepercayaan publik dan investor, terutama di industri yang mengelola dana publik seperti asuransi dan keuangan.
  • Mengurangi risiko fraud, korupsi, dan mismanagement, yang dapat menyebabkan kebangkrutan.
  • Membantu perusahaan bertahan dalam krisis, seperti disebut dalam berita bahwa perusahaan yang menerapkan GCG cenderung lebih tahan terhadap dampak pandemi.
  • Menjamin keberlangsungan usaha jangka panjang, karena perusahaan menjadi lebih profesional dan terukur dalam pengambilan keputusan.
  • Memenuhi kewajiban hukum dan regulasi dari otoritas pengawas seperti OJK, BEI, dan kementerian terkait.

 Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/market/20210427160814-17-241286/ojk-kurangnya-gcg-jadi-penyebab-maraknya-kasus-asuransi

http://knkg-indonesia.org/

https://www.ojk.go.id

BMP HKUM4303

 


Komentar