OJK: Kurangnya GCG Jadi Penyebab Maraknya Kasus Asuransi
(MARKET : Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia - 27 April 2021
17:35)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menyatakan maraknya berbagai kasus di perusahaan asuransi belakangan ini
disebabkan karena beberapa perusahaan tidak menjalankan tata kelola perusahaan
(good corporate governance) dengan baik. Direktur Pengawasan Asuransi Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Supriyono menjelaskan, regulator sangat menekankan
pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik karena ini menjadi
tonggak yang penting bagi perusahaan menjalankan bisnis.
Hal ini diperkuat dengan peraturan OJK sejak tahun 2014
mengenai pentingnya implementasi GCG ini dan kemudian diperbarui pada 2016 dan
terakhir di 2019. "Banyaknya kasus memang sebagian besar kurangnya
penerapan GCG di perusahaan. Kalau pakai metafora, GCG seperti akar yang tidak
kelihatan dari luar, tapi kelihatan buah dan daunnya. Kalau akarnya kuat,
pohonnya akan survive," kata Supriyono, dalam webinar, Selasa (27/4/2021).
Meski dia mengakui, banyak perusahaan asuransi yang
mengalami gagal bayar akibat pandemi Covid-19. Namun, apabila perusahaan
tersebut memiliki akar yang kuat, dalam hal GCG yang baik, perusahaan masih
dapat bertahan dan menghasilkan berbagai produk asuransi yang berkualitas.
"Pandemi Covid-19 ini menjadi bukti, hanya perusahaan yang memiliki GCG
dengan implementasi bagus yang mampu bertahan. Kita pun perlu meninjau ulang
isu-isu fundamental, apa saja yang masih bolong-bolong untuk kita improve lagi,"
ujarnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Supriyono, penerapan GCG ini perlu
komitmen berbagai pemangku kepentingan. Salah satu yang ditekannya ialah peran
komisaris dan direksi yang harus lebih berfungsi lebih optimal lagi. Selain
itu, berbagai aspek juga harus diperkuat seperti manajemen risiko, pengendalian
internal, hingga berbagai rencana strategis perusahaan ke depan. (dob/dob)
Sumber :
Soal :
Melihat berita tersebut di atas, dapat dilihat bahwa setiap
perusahaan dewasa ini diwajibkan, tidak lagi diharapkan, untuk menerapkan tata
kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam
menjalankan perusahaannya.
- Menurut
Anda, apa yang menjadi latar belakang timbulnya corporate governance?
- Sebetulnya
apa yang dimaksud dengan tata kelola perusahaan yang baik, dan mengapa
setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan good corporate governance?
1. Apa yang Menjadi Latar Belakang Timbulnya Corporate
Governance?
Latar belakang timbulnya Corporate Governance (GCG) berakar
dari berbagai krisis keuangan dan skandal korporasi, baik di tingkat nasional
maupun internasional. Beberapa faktor pendorong utama antara lain:
- Krisis
Keuangan Global (misal: 1997 dan 2008) yang menyoroti lemahnya pengawasan
internal dan manajemen risiko perusahaan.
- Skandal
perusahaan besar seperti Enron, WorldCom, dan kasus-kasus lokal seperti
Jiwasraya dan Asabri di Indonesia, menunjukkan pentingnya transparansi dan
akuntabilitas.
- Penyalahgunaan
kekuasaan manajemen, pengelolaan aset yang tidak hati-hati, serta konflik
kepentingan antara pemegang saham, direksi, dan pihak internal lainnya.
- Tekanan
dari investor dan publik yang menuntut perusahaan lebih transparan,
berintegritas, dan akuntabel.
- Regulasi
dan tekanan lembaga pengawas, seperti OJK di Indonesia, yang menetapkan
standar GCG sebagai syarat keberlanjutan dan perlindungan konsumen.
Dengan kata lain, GCG muncul sebagai jawaban atas kebutuhan
untuk menciptakan sistem yang memastikan bahwa perusahaan dikelola secara
sehat, beretika, dan bertanggung jawab.
2. Apa yang Dimaksud dengan Tata Kelola Perusahaan yang
Baik, dan Mengapa GCG Diperlukan?
Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Menurut OJK dan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG),
GCG adalah:
“Proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan
untuk meningkatkan nilai perusahaan secara berkelanjutan dengan tetap
memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan prinsip
transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran.”
Prinsip-Prinsip GCG (Menurut KNKG dan OJK)
- Transparansi
: Keterbukaan informasi yang relevan dan dapat dipercaya.
- Akuntabilitas
: Kejelasan fungsi, pelaporan, dan pertanggungjawaban setiap bagian
organisasi.
- Responsibilitas
: Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
- Independensi
: Bebas dari tekanan pihak manapun.
- Fairness/Kewajaran
: Perlakuan yang adil terhadap semua pemangku kepentingan.
Mengapa Perusahaan Wajib Menerapkan GCG?
- Meningkatkan
kepercayaan publik dan investor, terutama di industri yang mengelola dana
publik seperti asuransi dan keuangan.
- Mengurangi
risiko fraud, korupsi, dan mismanagement, yang dapat menyebabkan
kebangkrutan.
- Membantu
perusahaan bertahan dalam krisis, seperti disebut dalam berita bahwa
perusahaan yang menerapkan GCG cenderung lebih tahan terhadap dampak
pandemi.
- Menjamin
keberlangsungan usaha jangka panjang, karena perusahaan menjadi lebih
profesional dan terukur dalam pengambilan keputusan.
- Memenuhi
kewajiban hukum dan regulasi dari otoritas pengawas seperti OJK, BEI, dan
kementerian terkait.
Sumber :
BMP HKUM4303
Komentar
Posting Komentar