Lagu Dipakai Iklan Tanpa Izin? Ini Langkah Hukum yang Bisa Anda Ambil

 

Seorang musisi independen bernama Rina mengunggah lagu ciptaannya ke sebuah platform streaming musik. Beberapa bulan kemudian, ia menemukan bahwa sebuah iklan komersial menggunakan lagu yang sangat mirip dengan karyanya tanpa izin.

Diskusikan:

  1. Apakah Rina memiliki hak cipta atas lagu tersebut? Mengapa?
  2. Apa saja hak yang dimiliki oleh pencipta berdasarkan hukum hak cipta?
  3. Jika terjadi pelanggaran hak cipta seperti dalam kasus ini, langkah hukum apa yang dapat diambil oleh Rina untuk melindungi karyanya?

1. Apakah Rina memiliki hak cipta atas lagu      tersebut? Mengapa?

Ya, Rina memiliki hak cipta atas lagu ciptaannya.
Menurut hukum hak cipta di banyak negara (termasuk Indonesia, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta), hak cipta secara otomatis diberikan kepada pencipta saat karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata — misalnya, direkam, ditulis, atau dipublikasikan. Rina tidak perlu mendaftarkan lagunya secara formal untuk memperoleh hak cipta, meskipun pendaftaran bisa membantu dalam pembuktian di pengadilan.

2. Apa saja hak yang dimiliki oleh pencipta berdasarkan hukum hak cipta?

Pencipta seperti Rina memiliki dua jenis hak utama:

a. Hak Moral

  • Diakui sebagai pencipta lagu.
  • Berhak untuk menentang segala bentuk distorsi atau modifikasi yang merugikan reputasinya.
  • Berhak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya.

b. Hak Ekonomi

  • Hak untuk mendapatkan keuntungan finansial dari karyanya.
  • Hak untuk memberikan lisensi atau izin penggunaan karya.
  • Hak untuk melarang pihak lain menggunakan karya tersebut tanpa izin.

Dalam kasus Rina, penggunaan lagunya di iklan tanpa izin melanggar hak ekonomi miliknya.

3. Jika terjadi pelanggaran hak cipta seperti dalam kasus ini, langkah hukum apa yang dapat diambil oleh Rina?

Rina bisa mengambil beberapa langkah hukum dan non-hukum berikut:

Langkah Non-Hukum (Pendekatan Awal)

  • Menghubungi pihak pengiklan atau perusahaan secara langsung untuk meminta klarifikasi atau penyelesaian damai.
  • Menyampaikan surat peringatan (cease and desist letter) yang menyatakan bahwa mereka melanggar hak cipta dan harus menghentikan penggunaan lagu tersebut.

Langkah Hukum (Jika Tidak Ada Penyelesaian)

  1. Melaporkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) jika di Indonesia, atau lembaga terkait di negara lain.
  2. Menggugat secara perdata di pengadilan untuk:
  • Meminta ganti rugi materiil dan immateriil.
  • Meminta agar penggunaan lagu dihentikan.

Melaporkan secara pidana, jika pelanggaran dilakukan secara komersial dan tanpa itikad baik. Di Indonesia, pelanggaran hak cipta secara komersial bisa dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

 Sumber:
- BMPHKUM4302/Modul 2
- Undang-Undang Hak Cipta Indonesia (UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)

 


Komentar