Seorang musisi independen bernama Rina mengunggah lagu
ciptaannya ke sebuah platform streaming musik. Beberapa bulan kemudian, ia
menemukan bahwa sebuah iklan komersial menggunakan lagu yang sangat mirip
dengan karyanya tanpa izin.
Diskusikan:
- Apakah
Rina memiliki hak cipta atas lagu tersebut? Mengapa?
- Apa
saja hak yang dimiliki oleh pencipta berdasarkan hukum hak cipta?
- Jika
terjadi pelanggaran hak cipta seperti dalam kasus ini, langkah
hukum apa yang dapat diambil oleh Rina untuk melindungi karyanya?
1. Apakah Rina memiliki hak cipta atas lagu tersebut?
Mengapa?
Ya, Rina memiliki hak cipta atas lagu ciptaannya.
Menurut hukum hak cipta di banyak negara (termasuk Indonesia,
berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta), hak cipta secara otomatis diberikan kepada pencipta
saat karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata — misalnya, direkam, ditulis,
atau dipublikasikan. Rina tidak perlu mendaftarkan lagunya secara formal untuk
memperoleh hak cipta, meskipun pendaftaran bisa membantu dalam
pembuktian di pengadilan.
2. Apa saja hak yang dimiliki oleh pencipta berdasarkan
hukum hak cipta?
Pencipta seperti Rina memiliki dua jenis hak utama:
a. Hak Moral
- Diakui
sebagai pencipta lagu.
- Berhak
untuk menentang segala bentuk distorsi atau modifikasi yang merugikan
reputasinya.
- Berhak
untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya.
b. Hak Ekonomi
- Hak
untuk mendapatkan keuntungan finansial dari karyanya.
- Hak
untuk memberikan lisensi atau izin penggunaan karya.
- Hak
untuk melarang pihak lain menggunakan karya tersebut tanpa izin.
Dalam kasus Rina, penggunaan lagunya di iklan tanpa izin
melanggar hak ekonomi miliknya.
3. Jika terjadi pelanggaran hak cipta seperti dalam kasus ini, langkah hukum apa
yang dapat diambil oleh Rina?
Rina bisa mengambil beberapa langkah hukum dan non-hukum
berikut:
Langkah Non-Hukum (Pendekatan Awal)
- Menghubungi
pihak pengiklan atau perusahaan secara langsung untuk meminta klarifikasi
atau penyelesaian damai.
- Menyampaikan
surat peringatan (cease and desist letter) yang menyatakan bahwa mereka
melanggar hak cipta dan harus menghentikan penggunaan
lagu tersebut.
Langkah Hukum (Jika Tidak Ada Penyelesaian)
- Melaporkan
ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) jika di Indonesia, atau
lembaga terkait di negara lain.
- Menggugat
secara perdata di pengadilan untuk:
- Meminta
ganti rugi materiil dan immateriil.
- Meminta
agar penggunaan lagu dihentikan.
Melaporkan secara pidana, jika pelanggaran dilakukan secara
komersial dan tanpa itikad baik. Di Indonesia, pelanggaran hak cipta secara komersial bisa dikenakan hukuman
penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Sumber:
- BMPHKUM4302/Modul 2
- Undang-Undang Hak Cipta Indonesia (UU No. 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta)
Komentar
Posting Komentar