Kemajuan teknologi telah memungkinkan inovasi di
berbagai bidang, termasuk desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) dalam
industri elektronik dan pengembangan varietas tanaman baru dalam sektor
pertanian. Kedua bidang ini mendapatkan perlindungan hukum melalui Hak Kekayaan
Intelektual (HKI).
Pertanyaan:
Bagaimana perbedaan perlindungan hukum antara Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
(DTLST) dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)? Jelaskan dengan mengacu pada
regulasi yang berlaku
Kemajuan teknologi dewasa ini telah melahirkan berbagai
bentuk inovasi yang secara langsung memengaruhi sektor industri dan pertanian.
Di sektor industri, khususnya elektronik, berkembang desain tata letak sirkuit
terpadu (DTLST), sedangkan di bidang pertanian muncul pengembangan varietas
tanaman unggul hasil rekayasa genetik atau pemuliaan konvensional. Kedua bentuk
karya ini merupakan hasil kreasi intelektual manusia yang memiliki nilai
ekonomi dan strategis, sehingga negara melalui sistem hukum Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) memberikan bentuk perlindungan khusus. Namun demikian,
terdapat perbedaan yang mendasar dalam aspek perlindungan hukum antara DTLST
dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang harus dipahami secara
komprehensif, baik dari segi objek perlindungan, dasar hukum, prosedur
permohonan, durasi hak, hingga lembaga yang berwenang.
1. Dari Objek Perlindungan
DTLST mengacu pada kreasi bentuk dan susunan tiga dimensi dari berbagai elemen
dalam suatu sirkuit terpadu yang telah dirancang secara fungsional untuk
menghasilkan keluaran elektronik tertentu. Perlindungan ini diberikan terhadap
orisinalitas dan keunikan tata letak, bukan terhadap fungsi teknisnya. Di sisi
lain, PVT merupakan perlindungan atas varietas tanaman baru hasil pemuliaan
yang memiliki karakteristik spesifik dan unggul, seperti hasil panen yang lebih
baik, ketahanan terhadap hama, atau toleransi terhadap perubahan iklim.
Varietas tersebut harus memenuhi syarat kebaruan, keunikan, keseragaman, dan
kestabilan (syarat NDUS).
2. Dari Dasar Hukum
Perlindungan terhadap DTLST diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yang merupakan bagian dari sistem
HKI Indonesia dan berfokus pada hasil kreasi intelektual di bidang teknologi
mikroelektronika. Sementara itu, PVT memiliki payung hukum tersendiri yang
terpisah dari kerangka HKI konvensional, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, yang secara khusus ditujukan untuk
mendukung kemajuan sektor agrikultur melalui penghargaan terhadap pemulia
tanaman.
3. Dari Sisi Prosedur Pendaftaran
Permohonan DTLST diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di
bawah Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan harus diajukan paling lambat dua
tahun sejak DTLST tersebut pertama kali dieksploitasi secara komersial. Proses
ini menekankan pada aspek orisinalitas dan tidak boleh hasil menjiplak.
Sebaliknya, untuk PVT, permohonan diajukan kepada Pusat Perlindungan Varietas
Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) di bawah Kementerian Pertanian.
Prosesnya lebih kompleks karena harus melalui tahap pengujian terhadap varietas
untuk memastikan pemenuhan kriteria NDUS, dan umumnya memakan waktu yang lebih
panjang dibanding pendaftaran DTLST.
4. Dari Jangka Waktu Perlindungan Hukum
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000, perlindungan DTLST diberikan
selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan. Hak ini bersifat
eksklusif dan tidak dapat diperpanjang. Sementara itu, PVT memiliki rentang
perlindungan yang lebih panjang, yakni 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25
tahun untuk tanaman tahunan, terhitung sejak tanggal pemberian hak PVT. Hal ini
mencerminkan siklus hidup dan investasi jangka panjang dalam pengembangan
varietas tanaman.
5. Dalam Hal Pendegakan Hukum dan Sanksi atas Pelanggaran
Kedua bidang ini juga memiliki mekanisme tersendiri. Pelanggaran DTLST dapat
dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai Pasal 11 dan 12 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000. Sedangkan pelanggaran PVT lebih banyak diselesaikan
melalui gugatan perdata di Pengadilan Niaga, dengan ketentuan pidana dijatuhkan
terhadap tindakan pelanggaran yang bersifat sistematis dan merugikan secara
ekonomis bagi pemulia atau pemegang hak.
Jika ditelaah lebih lanjut melalui pendekatan sistem hukum dan teori HKI
sebagaimana dikemukakan dalam modul HKUM4302, perlindungan DTLST dan PVT
merupakan bentuk pergeseran paradigma hukum dari sekadar melindungi ekspresi
kreatif seperti karya tulis dan paten,
menuju pengakuan hak atas inovasi di bidang teknologi dan hayati. Hal ini
sesuai dengan amanat Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk melalui ilmu
pengetahuan dan teknologi. Meskipun keduanya masuk dalam domain HKI, DTLST
lebih mencerminkan aspek teknologi industri, sedangkan PVT mencerminkan inovasi
di sektor biogenetik dan pertanian. Perbedaan ini bukan hanya bersifat
administratif dan substantif, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan negara
dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi berbasis teknologi dan ketahanan
pangan berbasis sumber daya hayati.
KESIMPULAN:
Perlindungan hukum atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan
Varietas Tanaman di Indonesia didasarkan pada prinsip penghargaan terhadap
karya cipta intelektual yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Perbedaan
mendasar keduanya tampak dari jenis objek yang dilindungi, dasar hukum,
prosedur administratif, durasi perlindungan, hingga lembaga yang berwenang.
Pemahaman atas perbedaan ini penting agar inovator dan pemangku kepentingan
dapat memanfaatkan sistem HKI secara optimal dan legalistik untuk mendorong
ekosistem inovasi nasional yang berkelanjutan.
REFERENSI
• Sudjana. Hukum Kekayaan Intelektual. Edisi ke-2, cetakan ke-9, Universitas
Terbuka, 2024.
• Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 243. https://peraturan.bpk.go.id/Download/33720/UU%20Nomor%2032%20Tahun%202000.pdf (Diakses
pada Senin, 26/05/2025)
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
249. https://peraturan.bpk.go.id/Download/33393/UU%20Nomor%2029%20Tahun%202000.pdf (Diakses
pada Senin, 26/05/2025)
Komentar
Posting Komentar