Melindungi Chip dan Benih: Perbedaan Mendasar Hukum DTLST dan PVT.

 

Kemajuan teknologi telah memungkinkan inovasi di berbagai bidang, termasuk desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) dalam industri elektronik dan pengembangan varietas tanaman baru dalam sektor pertanian. Kedua bidang ini mendapatkan perlindungan hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Pertanyaan:
Bagaimana perbedaan perlindungan hukum antara Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)? Jelaskan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku

Kemajuan teknologi dewasa ini telah melahirkan berbagai bentuk inovasi yang secara langsung memengaruhi sektor industri dan pertanian. Di sektor industri, khususnya elektronik, berkembang desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), sedangkan di bidang pertanian muncul pengembangan varietas tanaman unggul hasil rekayasa genetik atau pemuliaan konvensional. Kedua bentuk karya ini merupakan hasil kreasi intelektual manusia yang memiliki nilai ekonomi dan strategis, sehingga negara melalui sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memberikan bentuk perlindungan khusus. Namun demikian, terdapat perbedaan yang mendasar dalam aspek perlindungan hukum antara DTLST dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang harus dipahami secara komprehensif, baik dari segi objek perlindungan, dasar hukum, prosedur permohonan, durasi hak, hingga lembaga yang berwenang.

1. Dari Objek Perlindungan
DTLST mengacu pada kreasi bentuk dan susunan tiga dimensi dari berbagai elemen dalam suatu sirkuit terpadu yang telah dirancang secara fungsional untuk menghasilkan keluaran elektronik tertentu. Perlindungan ini diberikan terhadap orisinalitas dan keunikan tata letak, bukan terhadap fungsi teknisnya. Di sisi lain, PVT merupakan perlindungan atas varietas tanaman baru hasil pemuliaan yang memiliki karakteristik spesifik dan unggul, seperti hasil panen yang lebih baik, ketahanan terhadap hama, atau toleransi terhadap perubahan iklim. Varietas tersebut harus memenuhi syarat kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan (syarat NDUS).

2. Dari Dasar Hukum
Perlindungan terhadap DTLST diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yang merupakan bagian dari sistem HKI Indonesia dan berfokus pada hasil kreasi intelektual di bidang teknologi mikroelektronika. Sementara itu, PVT memiliki payung hukum tersendiri yang terpisah dari kerangka HKI konvensional, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, yang secara khusus ditujukan untuk mendukung kemajuan sektor agrikultur melalui penghargaan terhadap pemulia tanaman.

3. Dari Sisi Prosedur Pendaftaran
Permohonan DTLST diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan harus diajukan paling lambat dua tahun sejak DTLST tersebut pertama kali dieksploitasi secara komersial. Proses ini menekankan pada aspek orisinalitas dan tidak boleh hasil menjiplak. Sebaliknya, untuk PVT, permohonan diajukan kepada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) di bawah Kementerian Pertanian. Prosesnya lebih kompleks karena harus melalui tahap pengujian terhadap varietas untuk memastikan pemenuhan kriteria NDUS, dan umumnya memakan waktu yang lebih panjang dibanding pendaftaran DTLST.

4. Dari Jangka Waktu Perlindungan Hukum
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000, perlindungan DTLST diberikan selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan. Hak ini bersifat eksklusif dan tidak dapat diperpanjang. Sementara itu, PVT memiliki rentang perlindungan yang lebih panjang, yakni 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan, terhitung sejak tanggal pemberian hak PVT. Hal ini mencerminkan siklus hidup dan investasi jangka panjang dalam pengembangan varietas tanaman.

5. Dalam Hal Pendegakan Hukum dan Sanksi atas Pelanggaran
Kedua bidang ini juga memiliki mekanisme tersendiri. Pelanggaran DTLST dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000. Sedangkan pelanggaran PVT lebih banyak diselesaikan melalui gugatan perdata di Pengadilan Niaga, dengan ketentuan pidana dijatuhkan terhadap tindakan pelanggaran yang bersifat sistematis dan merugikan secara ekonomis bagi pemulia atau pemegang hak.

Jika ditelaah lebih lanjut melalui pendekatan sistem hukum dan teori HKI sebagaimana dikemukakan dalam modul HKUM4302, perlindungan DTLST dan PVT merupakan bentuk pergeseran paradigma hukum dari sekadar melindungi ekspresi kreatif seperti karya tulis dan paten, menuju pengakuan hak atas inovasi di bidang teknologi dan hayati. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk melalui ilmu pengetahuan dan teknologi. Meskipun keduanya masuk dalam domain HKI, DTLST lebih mencerminkan aspek teknologi industri, sedangkan PVT mencerminkan inovasi di sektor biogenetik dan pertanian. Perbedaan ini bukan hanya bersifat administratif dan substantif, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan negara dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi berbasis teknologi dan ketahanan pangan berbasis sumber daya hayati.

KESIMPULAN:
Perlindungan hukum atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia didasarkan pada prinsip penghargaan terhadap karya cipta intelektual yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Perbedaan mendasar keduanya tampak dari jenis objek yang dilindungi, dasar hukum, prosedur administratif, durasi perlindungan, hingga lembaga yang berwenang. Pemahaman atas perbedaan ini penting agar inovator dan pemangku kepentingan dapat memanfaatkan sistem HKI secara optimal dan legalistik untuk mendorong ekosistem inovasi nasional yang berkelanjutan.

REFERENSI
• Sudjana. Hukum Kekayaan Intelektual. Edisi ke-2, cetakan ke-9, Universitas Terbuka, 2024.
• Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243. https://peraturan.bpk.go.id/Download/33720/UU%20Nomor%2032%20Tahun%202000.pdf (Diakses pada Senin, 26/05/2025)
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249. https://peraturan.bpk.go.id/Download/33393/UU%20Nomor%2029%20Tahun%202000.pdf (Diakses pada Senin, 26/05/2025)


Komentar