Seni batik adalah suatu seni rupa terapan yang menghasilkan
sebuah karya dengan motif tertentu pada sebuah kain. Membatik dapat menggunakan
beberapa metode. Selain daripada metode batik tulis canting terdapat pula
metode lain. Seperti batik cap,
batik celup ikat, batik printing dan batik colet. Pola yang terlukis
menggambarkan ciri khasnya tersendiri. Beragam corak batik yang ada di
Indonesia. Misalnya batik rupa Pekalongan, batik Keraton, batik Bali, batik
Malang, batik Betawi dan masih banyak lainnya. Setiap corak batik dari setiap
daerah memiliki perbedaan motif yang cukup menonjol. Dimana semua corak
tersebut terlihat sangat unik dan menjadi ciri khas daerahnya masing-masing.
Keberagaman ini yang menjadi pemikat kaum milenial bahkan batik juga telah
dikenal di mancanegara.
Sumber : https://retizen.republika.co.id/posts/33274/pengertian-seni-batik-serta-ketahui-alat-dan-bahannya
Pertanyaan :
Dalam rezim HKI dikenal pula Kekayaan Intelektual Komunal
(KIK) yang kepemilikannya tidak bersifat individual. Apakah seni membatik dapat
dikategorikan sebagai KIK? Jika ya, jenis KIK apakah yang sesuai dengan seni
membatik? Jelaskan!
Ya, seni membatik dapat dikategorikan sebagai bagian dari
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
di Indonesia. KIK adalah bentuk kekayaan intelektual yang dimiliki secara
kolektif oleh suatu komunitas masyarakat, bukan oleh individu atau badan hukum
tertentu. Dalam konteks ini, seni membatik mencerminkan ekspresi budaya
tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun dalam masyarakat adat
atau komunitas lokal.
Jenis KIK yang Sesuai dengan Seni Membatik
Seni membatik masuk dalam kategori Ekspresi Budaya
Tradisional (EBT) dalam KIK.
1. Dasar Hukum:
- Pasal
38 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:
“Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang
oleh negara untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya bangsa.”
- Permenkumham
No. 13 Tahun 2021 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal.
2. Penjelasan Mengapa Membatik adalah Ekspresi Budaya
Tradisional
Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah wujud karya budaya,
seperti motif, desain, warna, bentuk, dan teknik pembuatan yang bersumber dari
nilai-nilai budaya lokal suatu komunitas. Seni membatik memenuhi unsur-unsur
tersebut karena:
- Motif
batik seperti Batik Pekalongan, Batik Keraton, Batik Bali, Batik Malang,
dan lain-lain adalah hasil ekspresi budaya khas daerah.
- Teknik
pembuatan batik (tulis, cap, colet, ikat celup) adalah hasil dari
pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.
- Nilai
simbolik dan filosofis yang terkandung dalam motif batik menjadikannya
bagian dari identitas budaya masyarakat lokal.
- Proses
membatik dilakukan secara kolektif oleh komunitas, tidak diklaim oleh
perseorangan.
3. Perlindungan Hukum atas Batik sebagai KIK
Karena termasuk EBT, maka batik:
- Dilindungi
oleh negara atas nama komunitas asalnya.
- Tidak
dapat dikomersialkan secara eksklusif oleh pihak tertentu tanpa
menghormati hak komunitas budaya.
- Pencatatan
KIK dapat dilakukan di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)
untuk memperkuat klaim asal-usul dan mencegah penyalahgunaan budaya oleh
pihak luar (termasuk asing).
Contoh: Batik Indonesia telah dicatat dan diakui
oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia pada tahun 2009, yang
memperkuat kedudukannya sebagai ekspresi budaya tradisional.
Kesimpulan
Seni membatik adalah Kekayaan Intelektual Komunal dalam
bentuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) karena mewakili identitas budaya lokal
yang diwariskan secara turun-temurun dan dimiliki oleh masyarakat secara
kolektif. Perlindungan hukum terhadap batik bertujuan untuk menjaga hak
komunitas, melestarikan budaya, dan mencegah eksploitasi oleh pihak luar.
Referensi:
- UU No.
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Permenkumham
No. 13 Tahun 2021 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal.
- Retizen
Republika, “Pengertian Seni Batik serta Ketahui Alat dan Bahannya.”
https://retizen.republika.co.id/posts/33274/pengertian-seni-batik-serta-ketahui-alat-dan-bahannya
Komentar
Posting Komentar