Milik Siapa Sebenarnya Motif Batik? Mengupas Konsep Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

 

Seni batik adalah suatu seni rupa terapan yang menghasilkan sebuah karya dengan motif tertentu pada sebuah kain. Membatik dapat menggunakan beberapa metode. Selain daripada metode batik tulis canting terdapat pula metode lain. Seperti batik cap, batik celup ikat, batik printing dan batik colet. Pola yang terlukis menggambarkan ciri khasnya tersendiri. Beragam corak batik yang ada di Indonesia. Misalnya batik rupa Pekalongan, batik Keraton, batik Bali, batik Malang, batik Betawi dan masih banyak lainnya. Setiap corak batik dari setiap daerah memiliki perbedaan motif yang cukup menonjol. Dimana semua corak tersebut terlihat sangat unik dan menjadi ciri khas daerahnya masing-masing. Keberagaman ini yang menjadi pemikat kaum milenial bahkan batik juga telah dikenal di mancanegara.

Sumber : https://retizen.republika.co.id/posts/33274/pengertian-seni-batik-serta-ketahui-alat-dan-bahannya

Pertanyaan :

Dalam rezim HKI dikenal pula Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang kepemilikannya tidak bersifat individual. Apakah seni membatik dapat dikategorikan sebagai KIK? Jika ya, jenis KIK apakah yang sesuai dengan seni membatik? Jelaskan!

Ya, seni membatik dapat dikategorikan sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. KIK adalah bentuk kekayaan intelektual yang dimiliki secara kolektif oleh suatu komunitas masyarakat, bukan oleh individu atau badan hukum tertentu. Dalam konteks ini, seni membatik mencerminkan ekspresi budaya tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun dalam masyarakat adat atau komunitas lokal.

 

Jenis KIK yang Sesuai dengan Seni Membatik

Seni membatik masuk dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dalam KIK.

1. Dasar Hukum:

  • Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:

Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya bangsa.”

  • Permenkumham No. 13 Tahun 2021 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal.

 

2. Penjelasan Mengapa Membatik adalah Ekspresi Budaya Tradisional

Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah wujud karya budaya, seperti motif, desain, warna, bentuk, dan teknik pembuatan yang bersumber dari nilai-nilai budaya lokal suatu komunitas. Seni membatik memenuhi unsur-unsur tersebut karena:

  • Motif batik seperti Batik Pekalongan, Batik Keraton, Batik Bali, Batik Malang, dan lain-lain adalah hasil ekspresi budaya khas daerah.
  • Teknik pembuatan batik (tulis, cap, colet, ikat celup) adalah hasil dari pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.
  • Nilai simbolik dan filosofis yang terkandung dalam motif batik menjadikannya bagian dari identitas budaya masyarakat lokal.
  • Proses membatik dilakukan secara kolektif oleh komunitas, tidak diklaim oleh perseorangan.

 

3. Perlindungan Hukum atas Batik sebagai KIK

Karena termasuk EBT, maka batik:

  • Dilindungi oleh negara atas nama komunitas asalnya.
  • Tidak dapat dikomersialkan secara eksklusif oleh pihak tertentu tanpa menghormati hak komunitas budaya.
  • Pencatatan KIK dapat dilakukan di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk memperkuat klaim asal-usul dan mencegah penyalahgunaan budaya oleh pihak luar (termasuk asing).

Contoh: Batik Indonesia telah dicatat dan diakui oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia pada tahun 2009, yang memperkuat kedudukannya sebagai ekspresi budaya tradisional.

 

Kesimpulan

Seni membatik adalah Kekayaan Intelektual Komunal dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) karena mewakili identitas budaya lokal yang diwariskan secara turun-temurun dan dimiliki oleh masyarakat secara kolektif. Perlindungan hukum terhadap batik bertujuan untuk menjaga hak komunitas, melestarikan budaya, dan mencegah eksploitasi oleh pihak luar.

 

Referensi:

 


Komentar