Formula Rahasia Dicuri Mantan Karyawan? Ini Langkah Hukum yang Tepat.

 

Sebuah perusahaan minuman terkenal memiliki formula rahasia untuk produknya yang telah dijaga ketat selama bertahun-tahun. Seorang mantan karyawan yang mengetahui formula tersebut keluar dari perusahaan dan kemudian bekerja di perusahaan pesaing. Beberapa bulan setelahnya, perusahaan pesaing meluncurkan produk dengan rasa yang sangat mirip dengan minuman perusahaan pertama.

Menurut Anda, apakah tindakan mantan karyawan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang? Jelaskan pendapat Anda dengan mengacu pada konsep perlindungan rahasia dagang dan langkah hukum yang dapat ditempuh oleh perusahaan pertama.

 Menurut saya, tindakan mantan karyawan yang membocorkan formula rahasia perusahaan pertama kepada perusahaan pesaing dapat dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagangRahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum, memiliki nilai ekonomi karena bersifat rahasia, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

Dalam persoalan atau kasus ini, formula rahasia minuman perusahaan pertama dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang karena telah dijaga ketat selama bertahun-tahun dan memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Mantan karyawan yang mengetahui formula tersebut memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaannya, bahkan setelah meninggalkan perusahaan.

Dengan membocorkan formula rahasia kepada perusahaan pesaing, mantan karyawan tersebut telah melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan telah menyebabkan kerugian bagi perusahaan pertama. Perusahaan pertama dapat menempuh langkah hukum untuk melindungi hak-haknya, seperti:
- Gugatan Perdata
Perusahaan pertama dapat menggugat mantan karyawan dan perusahaan pesaing untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
- Permohonan Penetapan Sementara
Perusahaan pertama dapat mengajukan permohonan penetapan sementara untuk menghentikan produksi dan penjualan produk yang menggunakan formula rahasia tersebut.
- Laporan Kepolisian
Perusahaan pertama dapat melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap mantan karyawan yang melakukan pelanggaran rahasia dagang.

Perusahaan pertama tentunya juga dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk melindungi rahasia dagangnya, seperti:
- Perjanjian Kerahasiaan
Perusahaan dapat membuat perjanjian kerahasiaan dengan karyawannya untuk menjaga kerahasiaan informasi yang sensitif.
- Pengamanan Data
Perusahaan dapat melakukan pengamanan data yang ketat untuk mencegah akses tidak sah ke informasi rahasia.
- Pelatihan Karyawan
Perusahaan dapat memberikan pelatihan kepada karyawannya tentang pentingnya menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
Demikian tanggapan dari saya mohon koreksi, terima kasih.


Sumber referensi:
-BMP HKUM4302 (Hak Kekayaan Intelektual)
-UU Nomor 30 Tahun 2000.pdf - Peraturan BPK
-https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/download/277/198/


Komentar