Sebuah perusahaan minuman terkenal memiliki formula
rahasia untuk produknya yang telah dijaga ketat selama bertahun-tahun. Seorang
mantan karyawan yang mengetahui formula tersebut keluar dari perusahaan dan
kemudian bekerja di perusahaan pesaing. Beberapa bulan setelahnya, perusahaan
pesaing meluncurkan produk dengan rasa yang sangat mirip dengan minuman
perusahaan pertama.
Menurut Anda, apakah tindakan mantan
karyawan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang? Jelaskan pendapat Anda dengan
mengacu pada konsep perlindungan rahasia dagang dan langkah hukum yang dapat
ditempuh oleh perusahaan pertama.
Dalam persoalan atau kasus ini, formula rahasia minuman perusahaan pertama
dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang karena telah dijaga ketat selama
bertahun-tahun dan memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Mantan karyawan yang
mengetahui formula tersebut memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaannya,
bahkan setelah meninggalkan perusahaan.
Dengan membocorkan formula rahasia kepada perusahaan pesaing, mantan karyawan
tersebut telah melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan telah
menyebabkan kerugian bagi perusahaan pertama. Perusahaan pertama dapat menempuh
langkah hukum untuk melindungi hak-haknya, seperti:
- Gugatan Perdata
Perusahaan pertama dapat menggugat mantan karyawan dan perusahaan pesaing untuk
mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
- Permohonan Penetapan Sementara
Perusahaan pertama dapat mengajukan permohonan penetapan sementara untuk
menghentikan produksi dan penjualan produk yang menggunakan formula rahasia
tersebut.
- Laporan Kepolisian
Perusahaan pertama dapat melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk
melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap mantan karyawan yang melakukan
pelanggaran rahasia dagang.
Perusahaan pertama tentunya juga dapat melakukan langkah-langkah preventif
untuk melindungi rahasia dagangnya, seperti:
- Perjanjian Kerahasiaan
Perusahaan dapat membuat perjanjian kerahasiaan dengan karyawannya untuk
menjaga kerahasiaan informasi yang sensitif.
- Pengamanan Data
Perusahaan dapat melakukan pengamanan data yang ketat untuk mencegah akses
tidak sah ke informasi rahasia.
- Pelatihan Karyawan
Perusahaan dapat memberikan pelatihan kepada karyawannya tentang pentingnya
menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
Demikian tanggapan dari saya mohon koreksi, terima kasih.
Sumber referensi:
-BMP HKUM4302 (Hak Kekayaan Intelektual)
-UU Nomor 30 Tahun 2000.pdf - Peraturan BPK
-https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/download/277/198/
Komentar
Posting Komentar