Penjelasan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
bangun perusahaan yang cocok sebagai cerminan ekonomi kerakyatan dan asas
kekeluargaan adalah koperasi, maka pada perkembangan usaha di Indonesia
terdapat usaha yang dimulai dari usaha kecil yang ternyata mampu membuka
lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja yang cukup besar, usaha itu dikenal
dengan UMKM. UMKM merupakan usaha yang ternyata dapat bertahan pada saat krisis
ekonomi melanda di Indonesia. Menurut Anda, apakah UMKM mampu untuk membuka lapangan
kerja dan menyerap tenaga kerja yang besar? Bagaimanakah peran strategis UMKM
dalam membantu pemerintah dalam berupaya memerangi kemiskinan dan mewujudkan
kesejahteraan rakyat?
Ya, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sangat mampu
membuka lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, serta
memainkan peran strategis dalam upaya memerangi kemiskinan dan mewujudkan
kesejahteraan rakyat. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
1. UMKM Mampu Membuka Lapangan Kerja & Menyerap Tenaga Kerja
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM RI (2023):
• UMKM di Indonesia mencapai sekitar 99,9% dari total pelaku usaha nasional.
• Menyerap sekitar 97% total tenaga kerja nasional.
• Menyumbang sekitar 61% terhadap PDB nasional.
UMKM mampu menyerap tenaga kerja karena:
• Modal kecil, padat karya (lebih mengandalkan tenaga kerja dibanding mesin).
• Fleksibel, mudah dibuka di berbagai sektor (kuliner, kerajinan, jasa, dll).
• Banyak berbasis di daerah dan desa, sehingga menjangkau masyarakat lapisan
bawah.
2. Peran Strategis UMKM dalam Memerangi Kemiskinan
UMKM memberikan kesempatan ekonomi bagi masyarakat kecil, antara lain dengan:
• Menciptakan pekerjaan baru, terutama bagi masyarakat yang tidak terserap
sektor formal.
• Mendorong kewirausahaan lokal, yang dapat meningkatkan penghasilan keluarga.
• Mengurangi ketimpangan ekonomi, karena tersebar di berbagai pelosok wilayah
Indonesia.
Contohnya, banyak UMKM di sektor kuliner, kerajinan, dan perdagangan lokal yang
menjadi tulang punggung ekonomi di daerah.
3. Peran UMKM dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
UMKM turut mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan melalui:
• Pemberdayaan masyarakat, terutama perempuan dan pemuda.
• Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.
• Membangun ekonomi inklusif, berbasis komunitas dan kearifan lokal.
UMKM juga bisa berkembang ke skala ekspor melalui digitalisasi dan
pendampingan, sehingga meningkatkan daya saing Indonesia secara global.
4. Dukungan Konstitusional dan Filosofis: Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan."
UMKM adalah pengejawantahan nyata dari prinsip ini:
• Mereka tumbuh dari bawah (akar rumput), bersifat gotong royong dan inklusif.
• Cocok dengan asas kekeluargaan dan ekonomi kerakyatan yang menekankan
partisipasi dan kesejahteraan bersama, bukan hanya laba semata.
Referensi:
1. Kementerian Koperasi dan UKM RI. (2023). Data UMKM dan Perannya dalam
Ekonomi Nasional.
https://kemenkopukm.go.id
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33.
3. UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
UMKM terbukti mampu membuka lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja dalam
jumlah besar. Peran strategisnya dalam memberdayakan masyarakat, mengurangi
pengangguran, dan menggerakkan ekonomi lokal menjadikan UMKM sebagai ujung
tombak pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan
rakyat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (1).
Komentar
Posting Komentar