Hal ini terkait dengan tujuan hukum itu sendiri, yaitu untuk
mencapai penurunan lingkungan sosial yang menerapkan aturan atau norma sebagai
tolok ukur perilaku yang dianggap pantas. Hukum bertujuan untuk mencapai hal
ini dengan mengurangi jumlah lingkungan sosial yang menerapkan aturan atau
norma. Hukum bersifat memaksa; ia menggunakan proses terencana dan tidak
terencana untuk mendidik dan mengajak masyarakat menyesuaikan diri dengan
kebiasaan dan nilai-nilai kehidupan sosialnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan
bahwa jika seseorang melanggar kepentingan orang lain, pelanggar akan dipaksa
oleh hukum untuk mengganti rugi atau dicabut hak kebebasannya.
Dalam kehidupan sosial, terdapat ruang interaksi antara
individu dan kelompok; ini akan terus berlanjut dan akan selalu menghasilkan
perubahan karena konflik atau kebutuhan dan keinginan; misalnya anggota
masyarakat melanggar peraturan lalu lintas dengan tidak memakai helm; kemudian,
kedua mempelai di daerah tersebut mengikuti tradisi setempat dan menjadwalkan
tanggal pernikahan mereka menggunakan kalender Jawa. Oleh karena itu, terbukti
bahwa masyarakat merupakan salah satu faktor yang menentukan isi suatu
undang-undang, mengingat informasi yang disajikan di sini.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya
Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni :
- Hukum undang-undangHukum undang-undang atau disebut sebagai wettenrech, adalah jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaanHukum kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.
- Hukum traktatHukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.
- Hukum yurisprudensiHukum yurisprudensi atau disebut juga sebagai yurisprudentie recht, adalah jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.
- Hukum ilmuHukum ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
Sumber Referensi :
BMP - SISTEM HUKUM INDONESIA ISIP4131
.jpg)
Komentar
Posting Komentar