Mengapa dikatakan bahwa salah satu faktor yang turut menentukan isi hukum adalah unsur sosial?

Isi Hukum
Dalam kehidupan sosial, manusia diatur dan dikendalikan oleh berbagai prinsip, yang tujuan utamanya adalah untuk menegakkan ketertiban dalam masyarakat yang ada.

Hal ini terkait dengan tujuan hukum itu sendiri, yaitu untuk mencapai penurunan lingkungan sosial yang menerapkan aturan atau norma sebagai tolok ukur perilaku yang dianggap pantas. Hukum bertujuan untuk mencapai hal ini dengan mengurangi jumlah lingkungan sosial yang menerapkan aturan atau norma. Hukum bersifat memaksa; ia menggunakan proses terencana dan tidak terencana untuk mendidik dan mengajak masyarakat menyesuaikan diri dengan kebiasaan dan nilai-nilai kehidupan sosialnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa jika seseorang melanggar kepentingan orang lain, pelanggar akan dipaksa oleh hukum untuk mengganti rugi atau dicabut hak kebebasannya.

Dalam kehidupan sosial, terdapat ruang interaksi antara individu dan kelompok; ini akan terus berlanjut dan akan selalu menghasilkan perubahan karena konflik atau kebutuhan dan keinginan; misalnya anggota masyarakat melanggar peraturan lalu lintas dengan tidak memakai helm; kemudian, kedua mempelai di daerah tersebut mengikuti tradisi setempat dan menjadwalkan tanggal pernikahan mereka menggunakan kalender Jawa. Oleh karena itu, terbukti bahwa masyarakat merupakan salah satu faktor yang menentukan isi suatu undang-undang, mengingat informasi yang disajikan di sini.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya

Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni :

  • Hukum undang-undang
    Hukum undang-undang atau disebut sebagai wettenrech, adalah jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum kebiasaan
    Hukum kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.
  • Hukum traktat
    Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.
  • Hukum yurisprudensi
    Hukum yurisprudensi atau disebut juga sebagai yurisprudentie recht, adalah jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.
  • Hukum ilmu
    Hukum ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

Sumber Referensi :

BMP - SISTEM HUKUM INDONESIA ISIP4131

 

Komentar