Perbedaan antara obyek Ilmu negara adalah, ilmu negara ialah penyelidikan terhadap negara, negara yang dimaksud adalah negara dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu sehingga obyek ilmu negara adalah negara dalam pengertian yang abstrak, umum, dan universal. Ilmu negara mengkaji lebih lanjut mengenai asal mula negara, hakikat, dan bentuk negara pada umumnya. Sedangkan obyek hukum tata negara memandang obyeknya yaitu negara dari sifatnya atau pengertianya yang konkret, artinya obyeknya itu sudah terikat pada tempat, keadaan, dan waktu jadi telah mempunyai ajektif yang tertentu, misalnya negara Republik Indonesia, negara Inggris, negara Jepang dan seterusnya.
Komentar
Posting Komentar