Jurnal Hukum Lingkungan
Pendahuluan
Hukum lingkungan merupakan bagian penting dari hukum modern
karena melindungi lingkungan hidup dan keberlanjutan planet kita. Hal ini juga
penting untuk mengatur hubungan antara manusia dan alam serta memastikan bahwa
tindakan manusia tidak merusak lingkungan yang dapat mempengaruhi kesehatan dan
kesejahteraan manusia di masa depan.
Tinjauan Pustaka
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilaku sosial yang mempengaruhinya. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap
lingkungan hidup sangatlah penting bagi kelangsungan hidup manusia.
Dalam konteks perundang-undangan Indonesia, banyak regulasi
yang berkaitan dengan hukum lingkungan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemantauan Lingkungan Hidup, dan sebagainya.
Metodologi Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode
deskriptif analisis, yaitu melakukan pengumpulan data dan informasi tentang
hukum lingkungan dari berbagai sumber, kemudian menganalisisnya secara
deskriptif.
Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa
hukum lingkungan memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan
keberlangsungan hidup manusia di masa depan. Regulasi-regulasi yang ada juga
perlu ditingkatkan dan dipatuhi, agar perlindungan terhadap lingkungan dapat
lebih efektif.
Kesimpulan
Hukum lingkungan merupakan bagian penting dari hukum modern
karena melindungi lingkungan hidup dan keberlanjutan planet kita. Regulasi-regulasi
yang berkaitan dengan hukum lingkungan perlu ditingkatkan dan dipatuhi agar
perlindungan terhadap lingkungan dapat lebih efektif.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemantauan
Lingkungan Hidup
Komentar
Posting Komentar